Beli Uang Palsu 1 M untuk Diedarkan, Umardani Divonis 14 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Apr 2021 19:16 WIB

Beli Uang Palsu 1 M untuk Diedarkan, Umardani Divonis 14 Bulan Penjara

i

Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang diruang Garuda 1, PN.Surabaya, secara online Selasa (13/04)2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akibat niatannya untuk mengedarkan uang palsu (Upal), Umardani Wahyudi harus menjalankan kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan. Vonisnya ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejari Surabaya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman itu. Yakni, peredaran uang palsu itu dapat meresahkan masyarakat. Apalagi dalam massa pandemi. Perekonomian negara sedang turun.

Sehingga, masyarakat jadi takut kalau uang tersebut beredar. Terakhir, tindakan terdakwa dapat merugikan negara. Sehingga, karena perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 36 ayat 2 Jo. pasal 26 ayat 1. Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011. Tentang Mata Uang.

“Memutuskan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Vonis terdakwa lebih tinggi enam bulan dari tuntutan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno dalam persidangan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/04/2021).

Walaupun hukuman yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan, ternyata hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Juga mengakui kesalahannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Viktor Sinaga mengaku keberatan atas putusan hakim. Sebab, ia menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Karena, terdakwa belum sempat melakukan peredaran uang tersebut. Ia baru saja membeli uang itu.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

“Nilainya memang banyak. Tapi, uang itu belum sempat diedarkan. Terdakwa sudah ditangkap. Karena itu, kami memilih pikir-pikir dulu selama seminggu. Nanti kami pertimbangkan mau banding atau tidak,” katanya.

Dalam dakwaannya, pada 15 September 2020 lalu, terdakwa bersama Siswadi pergi ke Kertosono. Mereka bertemu dengan Sumarji, Sarkam dan Suwandi untuk mengambil uang palsu. Total uang itu Rp 1 miliar. Lalu mereka menuju Surabaya.

Setelah sampai di salah satu penginapan di kota Pahlawan, Sumarji lalu menyerahkan satu tas warna hitam kepada Siswadi. Didalamnya terdapat nominal uang Rp 100 ribu. Total uang didalam tas itu Rp 200 juta.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Penggelapan Hak, Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara

Kemudian, terdakwa mengantar Siswadi pulang ke kosnya. Di Jalan Dukuh Kupang Timur. Sampai di Kos Siswadi, terdakwa mengambil Upal tadi senilai Rp 6 juta. Lalu, terdakwa ditangkap pada 25 September 2020, pukul 04.30 WIB.

Dirinya diamankan di rumahnya, Jalan Bukit Palma, Kelurahan Babat Jerawat. Ia diamankan dengan uang palsu tadi. Dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Hasilnya menyatakan bahwa ketiga lembar uang itu palsu. Uang tadi merupakan gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna.

Di Jawa Timur sendiri, di 2020 lalu, peredaran uang palsu grafiknya terus menanjak. Menurut data Bank Indonesia (BI) Jatim, selama triwulan IV 2020, sebanyak 6.629 lembar Upal. Angka tersebut meningkat sebesar 68,07 persen dibandingkan triwulan III. Hanya 3.941 lembar. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU