DPC Peradi Sidoarjo, Senin ini Laporkan Hotman Paris, ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Apr 2022 09:39 WIB

DPC Peradi Sidoarjo, Senin ini Laporkan Hotman Paris, ke Polda Jatim

i

Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Sutjipto SH, MH, saat memaparkan pernyataan sikap atas pernyataan Hotman Paris Hutapea di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022). (Foto: SP/raditya)

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pengurus Peradi cabang Sidoarjo, secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Jatim, Senin (25/4/2022) hari ini.

 

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Sutjipto, SH., MH menegaskan perilaku advokat yang dikenal suka pamer mobil mewah dan perempuan cantik, tidak patut dicontoh oleh semua advokat Indonesia, terutama advokat muda.

 

“Advokat Hotman Paris, saya nilai pernyataannya menyesatkan dan membuat gaduh. Bahkan sebagai advokat, harusnya menjunjung tinggi officium nobile, bukan menjunjung kekayaan,“ kata Bambang Sutjipto, SH, MH di dalam ”Pernyataan Sikap DPC Peradi Sidoarjo Terhadap Pernyataan Sdr. Hotman Paris Hutapea Berkaitan dengan Legalitas Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM sebagai Ketua Umum DPN Peradi" di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022).

 

Apalagi tambah Bambang, HPH sempat melontarkan pernyataan di dalam video berdurasi 40 menit 20 detik yang beredar di media, telah menyebut semua advokat dibawah organisasi pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM tidak sah.

 

Untuk itu, DPC Peradi Sidoarjo rencananya akan melaporkan HPH ke Polda Jatim terkait pernyataannya yang dianggap telah melecehkan dan merusak nama baik organisasi advokat Peradi.

 

Baca Juga: DPC Peradi Sidoarjo Bagikan 300 Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim

”Kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan saudara HPH ke Polda Jatim dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik organisasi advokat,“ tegas Bambang Sutjipto.

 

Laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan HPH, Senin siang nanti akan dikawal oleh Yunus Susanto dan Aristoteles Situmeang dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 2 UU  RI Nomor 1 tahun 1946.

 

Sementara Wakil Ketua DPC Peradi Drs. Ben D. Hadjon SH, juga menegaskan bahwa yang dipermasalahkan Hotman Paris Hutapea hanyalah kartu identitas advokat yang dianggapnya tidak sah karena tidak disahkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

 

Padahal, menurut Ben Hadjon, AD/ART organisasi sudah ditetapkan dan disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2020.

 

”Bahkan dan telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung bahwa anggota advokat Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan tetap sah dan bisa melakukan beracara. Jadi pernyataannya (HPH) itu sesat. Maka itu, semua anggota dan advokat di Peradi, jangan gusar dengan kondisi ini,“ kata Ben Hadjon. (rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU