SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Isu Stayation menjadi isu yang sedang hangat diperbicangkan karena menjadi syarat perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang baru-baru ini. Sementara itu, banyak yang menduga PT Mikuni Cikarang dan PT Epson menjadi salah satu perusahaan yang terkena isu staycation tersebut.
Merasa tidak melakukan hal itu, kedua perusahaan langsung memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang.
Klarifikasi PT Mikuni
Dalam video yang diunggah akun TikTok @Mr R terdapat beberapa klarifikasi yang dikeluarkan oelh PT Mikuni, pihaknya menyatakan bahwa perusahaan tidak tahu menahu soal isu staycation ini.
“Kami klarifikasi bahwa kami tidak tahu sama sekali tentang berita yang lagi ramai saat ini,” ungkap akun @puk_mikuni, dikutip Rabu (10/05/2023).
Lalu, meminta pihak-pihak yang menuduh untuk memberikan bukti atas keterlibatan PT Mikuni Cikarang.
“Kalau ada bukti, silahkan pakai jalur hukum jangan menuduh tanpa bukti, sama saja fitnah dan mencemarkan nama baik,” sambungnya.
Klarifikasi PT Epson
Sementara itu, PT Epson juga turut memberikan klarifikasi atas tuduhan keterlibatan perusahaan dengan kasus yang sedang berkembang.
Nama perusahaan PT Epson Cikarang pun sempat menjadi trending di Twitter. Dilansir melalui akun Instagram @iamcikarang, terdapat unggahan surat PT Epson tertanggal 4 Mei 2023.
Surat tersebut antara lain menjelaskan bahwa tidak ada laporan kepada perusahaan terkait korban yang diajak staycation oleh atasannya.
“Sejauh ini, Kami belum menerima laporan resmi mengenai insiden ini,” tulisnya, dikutip Rabu (10/05/2023).
PT Epson kemudian meminta bagi yang mengetahui informasi tentang isu yang berkembang agar segera melaporkan melalui email perusahaan.
Usai viralnya tuduhan kepada kedua perusahaan ini, publik banyak mencari tahu gaji yang diterima oleh pegawai yang bekerja disana.
Salah satu karyawati PT Epson Cikarang dalam videonya di Youtube pernah membeberkan kisaran gaji yang ia terima. Video tersebut diunggah satu tahun yang lalu, jauh sebelum isu viral staycation.
Ia menjelaskan bahwa saat dirinya bekerja pada kontrak pertama di PT Epson mendapatkan gaji poko Rp5.027.300
“Untuk aku masuk ditahun 2020, gaji di kontrak pertama sekitar sekitar Rp5.027.300,” ucapnya dikutip akun Youtube @Septy kawaii.
Gaji tersebut merupakan gaji pokoknya saja, belum termasuk tunjangan lainnya.
Kasus Staycation Bukan Terjadi di PT Mikuni maupun PT Epson Cikarang?
Salah satu akun twitter @_opposite menyebut bahwa kasus staycation untuk perpanjangan kontrak bukan terjadi di PT Mikuni maupun PT Epson Cikarang. Nama perusahaan tempat karyawati berinisial AD (26) yang menjadi korban pelecehan, yaitu PT Ikeda Indonesia.
"Hadeh tebak tebak buah manggis. Kasus staycation atas nama AD (26), itu bukan terjadi di PT. Epson ataupun PT. Mikuni. Kasus AD itu terjadi di PT. Ikeda," cuit akun tersebut.
Selain itu, akun tersebut juga menyebut bahwa AD resmi diberhentikan dari pekerjaannya pada Rabu, 3 Mei 2023. Hal tersebut terjadi lantaran AD menolak ajakan staycation dari bos yang bernama Barkah.
"Kontrak kerja habis 13 Mei 2023, 03 Mei Manajer Sangean bilang Kontrak gak diperpanjang. Si Manajer Sangean namanya : Barkah," imbuh akun tersebut.
Sebelumnya, diketahui karyawati berinisial AD, 23, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal itu terkait dengan kasus viral soal salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak. dsy/sr/swk/jp
Editor : Desy Ayu