Home / Hukum dan Kriminal : Kuat Ma'ruf dan Ricky Dituntut 8 Tahun

Kuat Dinilai Jaksa Tahu Perselingkuhan Putri-Yosua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 20:33 WIB

Kuat Dinilai Jaksa Tahu Perselingkuhan Putri-Yosua

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Jaksa juga mengatakan terdakwa Kuat tahu adanya perselingkuhan antara Yosua dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa bahkan menegaskan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa malah menyebut peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

Juga mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

 

Tak Menyesali Perbuatannya

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

 

Pengacara Sambo Mencak-mencak

Usai sidang, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mencak-mencak atas analisa jaksa yang dibacakan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf tersebut.

"Kami sangat sayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Arman menuding tuntutan itu didasari hasil uji kebohongan atau poligraf. Dia juga menyebut jaksa malah mengabaikan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Arman menyatakan pihaknya akan memberikan argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi. n erk/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU