'Mami' Yayang Cafe Sidoarjo Sediakan Karaoke Plus-plus, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Des 2020 20:56 WIB

'Mami' Yayang Cafe Sidoarjo Sediakan Karaoke Plus-plus, Dibekuk

i

Mami Yayang Café Sidoarjo, Janji Ratnawati, saat dibekuk Subdit Renakta Polda Jatim, usai menjalankan praktik prostitusi bermodus layanan karaoke. SP/arlana

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Lagi-lagi, layanan praktik prostitusi bermodus pemandu lagu karaoke di kafe dan restoran dibongkar. Kali ini, praktik prostitusi terselubung yang terjadi di Yayang Café dan Resto Sidoarjo diungkap tim Subdit IV Renakta unit 3 Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Meski sebuah kafe dan restoran, tetapi pemilik resto ini memiliki modus menyediakan pemandu yang bisa memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri. 

Alhasil, mami dari Yayang Café dan Resto, Janji Ratnawati alias Mami Semi (41), warga KH Sulaiman RT/RW 003/001 Kelurahan/ Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dibekuk. Janji Ratnawati ini selain menawarkan wanita penjaja lagu, pekerjaan utamanya yakni pelayan di kafe yang terletak di Jalan Mojokerto, Sidokare, Sidoarjo.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan menjelaskan pada Selasa (15/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Asusila menerima laporan dari masyarakat adanya praktek prostitusi di Yayang Cafe dan Resto jalan Mojopahit No 32B, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau di karaoke itu bisa menyediakan layanan karaoke plus-plus. Untuk itu, anggota bergerak Selasa malam dan akhirnya menangkap pelaku wanita tersebut saat berada di tempat karaoke,” Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Rabu (16/12/2020).

Saat penggerebekan, ditemukan dua LC (pemandu lagu) dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim. “Saat anggota tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan, waktu di dalam room kita temukan ada dua orang wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Nasrun.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dari penggerebekan, polisi memeriksa LC dan tamu dan mengamankan barang bukti dua celana dalam wanita, celana dalam pria, uang tips Okta Rp 700 ribu, uang Tips Ayu Rp 450 ribu, uang tips Mami semi Rp 250 ribu, bill room Surabaya dan bil room Sidoarjo.

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Janji Ratnawati alias Mami Semi sebagai tersangka dalam kasus ini. Janji Ratnawati alias Mami Semi diduga menawarkan pemandu lagu/ LC di Cafe Yayang Cafe Kecamatan Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Sementara, dari pengakuan pelaku Mami Semi, untuk sekali kencan, ia memasang tarif Rp 1 juta -1,5 juta bagi pengunjung yang ingin memakasi jasa pemandu lagu di room karaoke. “Setiap LC yang mau melayani tamu ini tarifnya beda-beda,” kata JR dihadapan petugas.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Dari tarif tersebut ia mendapatkan keuntungan antara Rp 450-700 ribu. Kepada polisi ia juga mengaku telah lama menekuni pekerjaan sebagai mucikari para pemandu belia di tempat karaoke tersebut.

Selain mengamankan muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu. Namun mereka hanya dimintai keterangan menjadi saksi.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agar memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun. nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU