Mudik Lebaran 2021: Salahkah?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 11:21 WIB

Mudik Lebaran 2021: Salahkah?

i

Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Nginjen, Lamongan pada Selasa, 18 April 2021, hari keempat pasca lebaran yang terpantau ramai lancar. SP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sudah terhitung satu tahun virus Covid-19 masuk dan menyebar luas di Indonesia. Menurut Richard Sutejo, virus ini  tergolong dalam virus yang cukup mematikan karena menyerang paru-paru. Sejak tahun 2020 sampai sekarang, pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk meminimalisir penularan virus tersebut dengan memberlakukan beberapa kebijakan.

Berdasarkan data dari JHU CSSE Covid-19, per tanggal 17 April 2021 saja terdapat 5.041 kasus baru positif Covid-19. Akibat tingginya angka positif Covid-19 tersebut, pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H, guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Pada daerah-daerah tertentu, pemerintah melakukan penyekatan jalur mudik secara ketat. Adanya kebijakan mengenai larangan mudik lebaran ini memberikan asumsi positif maupun negatif dari masyarakat karena diantara mereka ada yang ingin berkumpul dengan sanak saudaranya. Namun, disisi lain kegiatan yang dilakukan di luar rumah dapat memicu penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan larangan mudik 2021 diresmikan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, melalui peraturan ini pelarangan mudik dilangsungkan pada 6-17 Mei 2021. Melihat respon masyarakat, tidak sedikit yang merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini mengecewakan para perantau yang sendirian atau hanya membawa keluarga kecilnya pindah ke kota orang untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Mereka tidak bisa merayakan momen lebaran yang penuh suka cita dengan melepas rindu dengan sanak saudara di kampung halamannya. Meskipun kini teknologi semakin canggih dan momen silaturahmi dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaat teknologi yang ada, kurang afdal rasanya jika momen lebaran tidak dirayakan dengan sanak saudara.

Selain itu, kebijakan ini juga pastinya memupuskan harapan para pengusaha terutama di sektor transportasi untuk membangkitkan kembali usahanya yang terdampak pandemi. Di sisi lain, kenyataannya masih banyak fenomena-fenomena di Indonesia yang menurut masyarakat tidak sejalan dengan keputusan pemerintah untuk melarang mudik lebaran 2021. Contohnya masih banyak WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, bahkan menurut berita yang beredar masih ada WNA yang melewatkan dan lolos dari masa karantina.

Selain itu, kebijakan pemerintah dengan tetap membuka mall dan tempat pariwisata terutama selama periode larangan mudik dirasa aneh karena bertentangan dengan peraturan larangan mudik lebaran. Momen silaturahmi dihalangi tapi perkumpulan orang di mall dan tempat pariwisata diperbolehkan terasa janggal dan membingungkan bagi masyarakat.

Namun, kebijakan pemerintah ini tidak sepenuhnya mengecewakan jika dilihat dari sudut pandang lain. Tak bisa dipungkiri, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tidak akan ada peningkatan kasus atau munculnya klaster baru jika mudik lebaran tahun 2021 tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut diresmikan dengan tujuan menekan mobilitas masyarakat, sehingga cluster baru setelah lebaran tidak akan muncul atau peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan tidak akan terjadi. Terutama bagi para calon pemudik yang mobilitasnya tinggi, mereka seharusnya sadar dan menaruh perhatian yang tinggi dalam hal ini.

Sebab, dengan adanya kebijakan larangan mudik lebaran 2021 seharusnya bisa menghindarkan keluarga dan sanak saudara mereka tertular Covid-19. Selain itu, tujuan jangka panjang dari kebijakan ini adalah dapat membantu pemulihan di berbagai sektor karena berusaha untuk mencegah adanya klaster baru dan pembludakan kasus positif Covid-19 sehingga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

Pada kenyataannya masih cukup banyak masyarakat yang nekat mudik lebaran 2021 saat sebelum periode larangan mudik atau saat periode larangan mudik berlangsung.

Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang rela untuk tidak mudik lebaran di tahun ini demi menjaga keluarganya dari penularan COVID-19. Memang tidak mungkin rasanya jika larangan ini akan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, mengingat mudik lebaran telah menjadi tradisi setiap tahun khususnya bagi umat muslim di Indonesia. Namun, seharusnya dengan adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bisa menjadi pertimbangan bagi calon pemudik.

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, dengan diberlakukannya Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Surat Edaran Satgas No.13 dikeluarkan dengan tujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang dapat berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19 di setiap daerah pada masa mudik lebaran. Namun, kekhawatiran pemerintah akan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia ternyata tidak berlaku pada sektor wisata, dimana telah dinyatakan dalam kebijakan sebelumnya, memperbolehkan dibukanya sektor pariwisata pada saat libur lebaran.

Kebijakan tersebut telah disetujui langsung oleh Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tahun 2021. Hal tersebutlah yang memicu kekecewaan dari masyarakat, karena masyarakat menganggap pemerintah telah menghalang-halangi momen lebaran mereka.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Jadi, kalau ditanya masyarakat salah atau tidak, jawabannya tetaplah salah, karena masyarakat yang tetap nekat mudik meskipun sudah ada kebijakan pelarangan yang ketat. Dengan demikian, masyarakat telah melanggar peraturan larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah dan memperparah risiko penyebaran Covid-19. Padahal pemerintah sendiri telah memberikan izin mudik pada tanggal-tanggal yang tertentu untuk masyarakat.

Pada dasarnya larangan mudik ditujukan demi kebaikan dan keselamatan bersama. Memang ada kebijakan tertentu yang janggal dan bertentangan, seperti dibukanya tempat wisata dan mudahnya WNA masuk ke Indonesia. Di samping itu, pemerintah sendiri kurang memberikan alasan yang jelas dan mudah diterima masyarakat. Alasan pasti adanya kebijakan yang dianggap janggal tersebut hanya diketahui oleh mereka, para pembuat kebijakan

Sebaiknya setelah pemerintah menerima semua pendapat masyarakat, diharapkan pemerintah bisa mengambil keputusan yang lebih bijak lagi untuk kedepannya agar tidak terjadi perbedaan persepsi dikalangan masyarakat yang justru menjadi penyebab timbulnya kekacauan.

Memang nyatanya suatu keputusan yang diambil tidak dapat memuaskan semua pihak, tentu akan ada pihak yang merasa diuntungkan dan ada pula yang merasa dirugikan, tetapi setidaknya pemerintah telah berupaya merangkul semua pihak dengan keputusan yang terbaik dan juga alasan alasan yang logis tanpa adanya pertentangan, sehingga pihak yang merasa dirugikan pun bisa memaklumi dan patuh terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. ril

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU