Pelonggaran PPKM, Puluhan Warga Ajukan Izin Hajatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 12:00 WIB

Pelonggaran PPKM, Puluhan Warga Ajukan Izin Hajatan

i

Warga saat mengajukan izin hajatan usai PPKM di Tulungagung dilonggarkan. SP/ MRD

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan Covid-19. Sebanyak puluhan warga di Kabupaten Tulungagung mengajukan permohonan izin untuk untuk mengadakan hajatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan di kompleks Pendopo Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan yang diajukan.

"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," katanya, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.

Guna meminimalkan kontak antar orang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan. Dsy14

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU