Pengedar Narkoba Diamankan di Warkop

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 20:13 WIB

Pengedar Narkoba Diamankan di Warkop

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Surabaya. Pelaku berinisial IR (29) asal Jalan Bolodewo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi warga terkaut adanya transaksi narkoba di jalan Kunti. Meninjaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri memerintahkan anggotanya terjun ke lokasi.

Hasilnya, petugas mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di jalan Bolodewo, Kunti pada Rabu (19/11) malam sekira pukul 21.00 WIB. Setelah diamankan polisi menggeledah pelaku dan mendapati barang bukti enam puluh enam bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 22,40 gram.

“Kita juga menyita dompet warna biru, buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sebesar Rp 6.879.000,” jelas AKBP Daniel, Senin (28/11/2022).

“Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Faisol (DPO) pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di warung kopi Bolodewo-Kunti,” tambah AKBP Daniel.

Narkotika itu, oleh tersangka IR akan dijual dengan harga Rp 130.000 per poket. Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu itu.

Tersangka IR kini susah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU