Satgas 53 Kejagung Dikabarkan Amankan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Okt 2021 10:04 WIB

Satgas 53 Kejagung Dikabarkan Amankan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto

i

Kondisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai beredar kabar penangkapan Kasi Pidsus kemarin malam.SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto heboh, Senin (11/10/2021) malam. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ivan Kusumayuda dikabarkan diamankan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan di Kejari Mojokerto ini diamankan terkait isu jual beli perkara tindak pidana korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan. 

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat ini, Ivan Kusumayuda dikabarkan dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya tadi dia (Kasidipdsus) yang dibawa, cuma satgas atau KPK saya tidak tahu,” kata sumber internal Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) malam.

Bahkan disebut-sebut jika Ivan sudah diincar sejak bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejari Sampang, Madura. Ivan sempat terlibat dalam penyelidikan awal terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2019.

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dan Kasi Intel Indra Subrata belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Pesan lewat WhatsApp belum dibalas, dan telepon juga tidak dijawab. Padahal nomornya aktif dan aplikasi pesan WhatsApp-nya online. Dwi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU