Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak di Luar Kewajaran di Lingkungan DPRKP, Ini Kata GMPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jan 2022 23:55 WIB

Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak di Luar Kewajaran di Lingkungan DPRKP, Ini Kata GMPK

i

A. Azis Agus Priyanto, SH .

SURABAYAPAGI.Com, Sampang- Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Sampang, A. Azis Agus Priyanto, SH angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Menurut Aziz walaupun Didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi ini terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan Surabayapagi sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”, kata Azis saat memberikan rilisnya, Selasa (25/1/22) di kediamannya.

Bilamana dikaji kata Azis karena biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran bisa dikategorikan kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga: Ulama Muda Se-Kabupaten Sampang Dukung H. Slamet Junaidi Dua Periode

Hal ini tidak aturan yang mengikat terkait pembuatan Surat Perjanjian Kerja (SPK) itu harus dikerjakan unsur dari Aparatur Sipil Negara dan atau dari pihak kontraktor.

" Namun saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki kapasitas dan sudah memiliki sertifikat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa maupun KPA/PPK sebagai objek jaminan dan sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,"ungkapnya.

Baca Juga: Plt Staf Ahli Pemkab Sampang Diduga Melampaui Batas Wewenang

Tetapi bilamana lanjut Azis pada kajian dan analisa nantinya memenuhi syarat formil dan materiil, saya tidak akan ragu untuk membuat Laporan dan Pengaduan sebagaimana diatur pada pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menurutnya, Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

" Untuk itu, mengharapkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pinta Azis.gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU