Home /

Yusril : KPU Verifikasi Faktual Lewat Telekonferensi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 09:06 WIB

Yusril : KPU Verifikasi Faktual Lewat Telekonferensi

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan tahap verifikasi faktual secara telekonferensi atau bisa layanan panggilan video jarak jauh. Menurut Yusril, itu bisa dilakukan KPU terutama saat melakukan tahap pemeriksaan pengurus dan alamat kantor partai politik tingkat kabupaten yang berlokasi di kabupaten terpencil. "Verifikasi dengan cara telekonferensi sangat mungkin untuk dilakukan," ucap Yusril usai menemui Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, kemarin. Usul yang diutarakan Yusril tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik. Mulanya, KPU hanya wajib melakukan verifikasi faktual terhadap partai baru yang tidak ikut dalam pemilu 2014. Yusril menjelaskan, KPU tidak akan bisa menyelesaikan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Menurut Yusril, waktu yang tersisa sangat pendek karena harus menyelesaikan tahap verifikasi faktual pada 17 Februari mendatang atau 14 bulan sebelum pemilu 2019 digelar. "Seperti mau verifikasi kabupaten Kayong Utara atau pulau-pulau yang tidak bisa dijangkau dengan pesawat atau naik mobil terpaksa pakai kapal getek. Jadi tidak akan terkejar," kata Yusril. Selain itu, Yusril juga menganggap Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang dibatalkan MK, akan memakan waktu yang lama jika ingin direvisi. Dia menganggap penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang berisi aturan baru mengenai verifikasi faktual, membutuhkan proses yang tidak sebentar. Sementara KPU hanya memiliki sisa waktu sekitar satu bulan. "Revisi atau dengan perppu itu sama-sama berat," Kata Yusril. Di sisi yang lain, KPU wajib menetapkan partai peserta pemilu pada 17 Februari mendatang atau 14 bulan sebelum pemilu dilaksanakan. Menurut Yusril, justru akan ada dampak yang lebih buruk apabila penetapan partai peserta pemilu tidak jadi dilakukan pada 17 Februari. "Jadi kalau lewat tanggal 17 Februari itu melanggar. Akan lebih fatal karena menyangkut keabsahan pemilu itu sendiri," ucap Yusril. Atas dasar asumsi-asumsinya itu, Yusril menyarankan KPU agar melakukan verifikasi faktual melalui panggilan video jarak jauh. Jika itu dilakukan, lanjut Yusril, KPU tetap dapat menyelesaikan verifikasi faktual sesuai target yang telah direncanakan, yakni pada 17 Februari. Yusril menjamin langkah tersebut tidak akan bertentangan dengan undang-undang. Justru KPU akan terancam hukuman jika gagal menyelesaikan verifikasi faktual 14 bulan sebelum pemilu dilaksanakan karena akan melanggar undang-undang. Diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 178 ayat (2) memandatkan KPU untuk menyelesaikan verifikasi faktual dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemilu. "Tentu saya akan mem-back up dari segi hukumnya supaya KPU melaksanakan hal yang sah dan legal, tapi juga tidak memberatkan bagi semua," kata Yusril.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU