Bagi Pemohon Dan Perpanjang SIM Harus Lulus Psikotes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Feb 2020 16:22 WIB

Bagi Pemohon Dan Perpanjang SIM Harus Lulus Psikotes

Surabaya Pagi, surabaya Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mulai sekarang memberlakukan tes psikologi bagi mereka yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM), ataupun membuat SIM baru. Hal ini sesuai dengan pasal 81 ayat 4 Undang undang Lalu Lintas. Direktur lalu lintas Polda Jatim Kombes Pol. Budi Indra Dermawan menjelaskan penerapan tes psikotes bagi perpanjang dan SIM baru ini diberlakukan 24 Januari 2020. Dimana sebelumnya tes psikotes diperlakukan hanya merek yang ingin punya SIM A Umum, dan B1.Tapi tahun 2020, mereka ingin membuat dan perpanjang SIM A dan C, harus lulus psikotes. Sedangkan mereka yang boleh ikut tes psikotes, harus sehat jasmani dibuktikan surat keterangan dokter dan untuk tes sehat rohani inilah mereka harus lulus psikotes. Untuk standar ujian psikotes diantaranya kemampuan konsentrasi, kemampuan pengendalian diri, kemampuan penyelesaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Dan ujian ini akan dibedakan menurut umum pelajar, mahasiswa ataupun umum. " Jika mereka tak lulus, dipersilahkan bulan depan ikut tes kembali,"tegasnya. Sedangkan dampak dari adanya ujian tes psikotes, jumlah laka lantas turun. Ini dibuktikan data lantas per 1 Januari hingga 18 Februari 2020, kejadian lantas ada 1.243. Tahun sebelumnya 2019, ada 2.324 turun hingga 1.806. Dengan ini, pengemudi sadar akan keselamatan, infrastruktur yang bagus serta E Tilang bagi pengemudi.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU