BI Sempurnakan Aturan Transaksi DNDF

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Mar 2020 23:04 WIB

BI Sempurnakan Aturan Transaksi DNDF

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dipercepat. Sehubungan dengan hal tersebut, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF). "Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing. Antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan atau untuk tujuan lainnya," tulis bank sentral dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020). Penyempurnaan ketentuan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Selain itu, penyempurnaan aturan juga berguna menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. "Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," tulis BI lagi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU