Home / Hukum & Pengadilan : Teriakan Puluhan Korban Sipoa yang Menghadiri Sida

“Budi Maling… Budi Maling… Balikno Duitku 100 Persen”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jul 2018 22:21 WIB

“Budi Maling… Budi Maling… Balikno Duitku 100 Persen”

Dalam sidang perdana dua terdakwa bos Sipoa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7/2018) kemarin, mendadak ricuh. Ruang Cakra PN Surabaya, yang menjadi tempat persidangan terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, dijejali puluhan pengujung sidang yang mayoritas korban Sipoa. Bahkan ratusan korban Sipoa grup lainnya yang menunggu di luar ruang sidang Cakra, depan ruang tahanan, hingga halaman PN Surabaya nyaris ricuh. Puluhan petugas kepolisian bersenjata lengkap dan petugas keamanan PN Surabaya, menjaga ketat jalannya persidangan terdakwa yang menipu lebih dari 1.100 kastemer itu. ===== Dari laporan wartawan Surabaya Pagi yang meliput di PN Surabaya, Budi Mulyono, Revil Riangga dan Julian Romadona, sejak Selasa (24/7/2018) pagi pukul 09:00 WIB, PN Surabaya sudah dipadati para korban Sipoa. Sekitar jam 09:00 WIB, korban Sipoa sudah berkumpul di halaman PN Surabaya. Namun, dari ratusan korban yang berkumpul di PN Surabaya, dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, mayoritas dikuasai Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Ribuan korban Sipoa grup sendiri, hingga saat ini, terpecah menjadi dua paguyuban besar, yakni P2S dan Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Paguyuban P2S, Selasa kemarin, melakukan aksi demo di depan halaman PN Surabaya. Mereka membawa spanduk bertuliskan Kami Tidak Bodoh... Kembalikan Uang Kami guna menuntut keadilan atas penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. Sipoa. Dalam aksi tersebut, mereka juga mengawal sidang perdana yang akan dijalani oleh dua tersangka, yang juga merupakan petinggi PT. Sipoa yakni Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso. Angelina salah satu dari peserta aksi menuturkan, ia meminta kepada mejelis hakim serta jaksa untuk mengadili tersangka dengan hukuman maksimal. Kami mencari uang dengan keringat kami, hanya ingin membeli sebuah hunian, malah ditipu, banyak dari pembeli yang ditipu oleh tersangka, ujarnya. Sementara, Ketua P2S, Antonius Djoko Mulyono, yang memimpin aksi demo itu, saat ditemui di PN Surabaya, tetap menuntut pengembalian dari Sipoa terhadap seluruh uang kastemer yang telah bayarkan ke Sipoa. Karena seharusnya kami sudah terima apartemen dari tahun 2017 lalu. Bahkan pembayarannya pun ada yang telah lunas. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan, beber Antonius kepada Surabaya Pagi. Laporan Pidana Tambahan Antonius menambahkan, pihak P2S siap menambah laporan hukum tambahan, bila para bos Sipoa grup tidak ada itikad baik mengembalikan uang korban. Tunggu saja, kalau masih tidak ada itikad baik, kami paguyuban sudah siapkan7-8 laporan kasus yang berbeda dari kasus saat ini. Paling tidak jika memang kemungkinan terburuknya uang kami tidak kembali dan hilang, tetapi hukuman mereka bertambah dan mereka mati dipenjara," tegas Antonius. Namun, saat disinggung, tidak dileburnya dua paguyuban P2s dan PCS, Antonius menegaskan masing-masing berbeda cara pandang dalam penyelesaian masalahnya. Memang visi kita sama, yakni uang kembali 100 persen. Tapi kita cara pandang penyelesaian masalahnya kita berbeda. Kita (P2S, red) lebih ke arah hukum. Sedang pihak sana (PCS, red) lebih ke aksi-aksi demonstasinya yang heboh, jelasnya. **foto** Sidang Ricuh Sementara, ketika memasuki pukul 11:00 WIB, dua terdakwa bos Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno datang di PN Surabaya dikawal menggunakan mobil tahanan khusus milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Seketika, Budi dan Klemens turun dari mobil tahanan, yang menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan Kejati Jatim, puluhan korban Sipoa, histeris dengan memaki-maki kata kasar. Cacian saling bersahutan, ketika dua terdakwa kasus penipuan Sipoa Group, Budi Santoso yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group dibawa polisi dan satpam PN Surabaya ke ruang Cakra. Polisi berusaha mencegah beberapa orang yang berusaha merangsek dan ingin memukul kedua terdakwa. Kedua terdakwa yang mengenakan rompi tahanan ini bisa masuk ruangan dan polisi lalu menutup pintu ruang. Bahkan pintu ruang sidang Cakra, pun dikawal polisi bersenjata. Teriakan Budi Maling Begitu juga ketika sidang selesai, beberapa orang yang duduk di dalam ruang Cakra lalu berdiri dan berteriak pada kedua terdakwa. Ketika mereka dibawa ke ruang tahanan, tak henti-hentinya korban penipuan ini berteriak, Budi maling...Budi maling... Bahkan, ada juga korban penipuan itu berteriak saat Budi Santoso dan Klemens disalami oleh enam kuasa hukumnya Sabron Pasaribu dkk. Oalahh Maling kok atek disun kanan kiri awak dewe iki dipulosoro Maling iku pak Maling Sipoaa. Balikno duwitku (Oalah, Maling kok pakai dicium pipi kanan kira. Kita-kita ini disengsarakan. Maling itu pak. Maling Sipoa, kembalikan uangku, red), teriak salah satu korban di dalam ruang sidang. , Bahkan ketika kedua terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan, suara makian tak henti-hentinya terdengar, hingga mobil tahanan keluar dari PN Surabaya. Sementara, seorang konsumen, Untari Karyandodari juga tampak histeris dan berteriak paling kencang. Dia tampak stres, karena dia sudah membayar apartemen hampir 80 persen. Dengan adanya kasus ini, dia minta semua uangnya sebesar Rp 206 juta harus dikembalikan kedua terdakwa. Kembalikan uang saya Rp 206 juta pak. Sudah kumpulkan 3 tahun. Balikan pak, wes gak perlu bunganya. Yang penting uang saya harus kembali 100 persen, teriaknya. bud/rev/don

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU