Datangi Balai Desa, Massa Aksi di Jombang Tuntut Sekdes Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Des 2019 15:44 WIB

Datangi Balai Desa, Massa Aksi di Jombang Tuntut Sekdes Dipecat

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Ratusan warga mendatangi kantor Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada pukul 10.00 WIB, Rabu (18/12/2019). Kedatangan warga ke kantor balai desa tersebut, untuk melakukan aksi unjuk rasa (Unras). Aksi massa itu dipicu karena tanah lahan pertanian yang merupakan aset desa, diduga dijual oleh Sekretaris Desa Gedangan. Sembari membentangkan poster tuntutan, massa aksi ramai-ramai menemui Kepala Desa Gedangan sembari bergantian berorasi di halaman balai desa. **foto** Massa menuntut Sekdes Gedangan dipecat, turun dari jabatannya karena perbuatannya yang diduga telah menjual aset desa tersebut. Seorang pengunjuk rasa, Latif (55), menjelaskan, Sekdes Gedangan diduga telah menjual tanah kas desa ke pihak lain. Dan hasilnya lari ke kantong pribadi sekdes. "Kami mau pak carik (Sekdes Gedangan, red) turun, karena telah menjual tanah kas desa," jelasnya, saat diwawancarai sejumlah jurnalis di lokasi aks. Lagif mengungkapkan, selain sekdes kerap memungut biaya pengurusan KK, KTP, maupun administrasi kependudukan lainnya, sehingga warga Desa Gedangan merasa resah dengan ulah nakal sekdes. "Mengurus KK, KTP dan surat lainnya itu dikenakan biaya. Ada yang Rp 300 ribu, ada juga yang Rp 500 ribu. Satu huruf itu minta ganti Rp 500, dua huruf Rp 1.000," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Desa Gedangan, Sukarno dihadapan massa mengatakan, bahwa masalah tuntutan itu akan dirapatkan oleh Pemerintah Desa Gedangan dan BPD untuk dibahas bersama. "Saya ajak bubar. Kita nanti pukul 15.00 WIB kita rapat. Bersama muspika untuk mendampingi kita, kita cari akar permasalahannya apa," katanya. Sukarno menjelaskan, tanah kas desa ini memang dijual oleh Sekdes Khoirul Warisin, dengan sistem sewa selama satu tahun. Tanah kas desa tersebut berupa lahan persawahan. "Dan untuk mekanisme penjualan tanah kas desa, harus melalui musyawarah atau persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," jelasnya. Jual beli sewa tanah kas desa itu, lanjutnya, harus masuk ke rekening kas desa. Alokasinya untuk tambahan tunjangan perangkat desa. Jadi harus dirapatkan dulu dengan BPD, agar saat menjual, perangkat desa terkontrol. "Dari kuitansi yang saya terima, tanah kas desa dijual ke warga desa, Jairi, seharga Rp 30 juta. Penjualan antara bulan Oktober dan November 2019, selama satu tahun," jelasnya. Namun, Sukarno hingga saat ini tidak mengetahui uang hasil penjualan tanah kas desa tersebut dikantongi siapa. Dirinya hanya memastikan, tidak ada uang masuk ke kas desa. Selanjutnya, untuk menyelidiki uang dari penjualan tanah kas desa yang belum jelas larinya kemana, Kades Gedangan serahkan proses itu ke BPD. "Saya akan fokus ke pelayanan desa. Nanti biar BPD saja yang jalan, domainnya bukan di kami," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU