Disdikbud Jombang Kelabakan untuk Pastikan Pembagian Kain Seragam Gratis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Okt 2019 08:46 WIB

Disdikbud Jombang Kelabakan untuk Pastikan Pembagian Kain Seragam Gratis

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang kelabakan untuk memastikan pembagian kain seragam gratis siswa baru SD/MI dan SMP/MTs. Hingga memasuki akhir Oktober, pendistribusian kain seragam gratis tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium kain dari Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung. Yang mana sampai saat ini belum juga keluar. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo mengatakan, untuk kain seragam masih belum dibagikan, mengingat hasil uji laboratorium masih belum keluar hingga saat ini. Uji labnya masih belum keluar. Jadi ini menunggu hasil labnya saja, setelah itu langsung bisa dibagikan, katanya, Minggu (27/10/2019). Namun Agus menandaskan, pihaknya optimis bahwa hasil uji sampel kain akan segera keluar sebentar lagi. Meskipun hal tersebut belum ada kepastian kapan hasilnya akan keluar. Karena untuk pengambilan sampel kain, lalu diserahkan ke BBT sudah satu minggu yang lalu. Ya kita kan tidak bisa dikte kesana. Yang jelas kita tunggu hasil labnnya saja, tandasnya. Lebih lanjut Agus mengungkapkan, untuk kain seragam MI semua sudah dibagikan ke lembaga. Selanjutnya tinggal menunggu dari lembaga untuk dibagikan ke siswa di masing-masing sekolah. Untuk kain seragam MI sudah 100 persen tuntas. Jadi semuanya sudah dikirimkan ke lembaga masing-masing, ungkapnya. Agus juga mengutarakan, kalau kemarin sudah dilakukan penataan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. "Apabila kain sampel hasil uji laboratorium untuk bantuan kain seragam SD, SMP/MTS keluar, maka akan langsung dibagikan," ujarnya. Disinggung soal program seragam gratis tahun 2020 mendatang, Agus masih belum bisa memberikan penjelesan secara rinci. Apakah nantinya akan berbentuk seragam atau tetap kain seperti tahun ini. Rinciannya masih belim jelas ya. Untuk saat ini kita bahas dulu persiapan yang 2020, sambil kita evaluasi dari kekurangan 2019, pungkasnya. Perlu diketahui pula, bahwa masa kontrak rekanan dalam pengadaan kain seragam gratis tersebut habis pada 29 September kemarin. Untuk itu rekanan dikenakan denda berjalan.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU