Diterpa Isu, Komisi I Hentikan Sementara Rekrutmen Perangkat Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2018 17:40 WIB

Diterpa Isu, Komisi I Hentikan Sementara Rekrutmen Perangkat Desa

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dugaan praktek jual beli jabatan rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sepertinya semakin runyam. Belum tuntas penanganan laporan warga dari Desa Banter, Kecamatan Benjeng di Polres Gresik terkait kasus dugaan kecurangan panitia penyaringan dan penjaringan perangkat desa (P3D). Kembali mencuat sorotan serupa di wilayah Kecamatan Kedamean. Bahkan, proses rekrutmen yang dilakukan pihak P3D di Kedamean melibatkan LSM. Pertanyaannya, apakah LSM yang digandeng pihak P3D ini, kredibel dan kompoten?. Inilah yang hingga kini terus bergulir bagai bola salju. Apalagi, proses seleksi yang diselenggarakan menggunakan salah satu sekolah di wilayah itu pada saat jam belajar berlangsung. Akibatnya, para siswa yang seyogyanya harus belajar hari itu, terpaksah tertunda, lantaran sekolahannya dipakai pihak P3D. Menggandeng pihak ketiga dalam tes calon perangkat desa di Kota Pudak, memang dibolehkan sesuai peraturan bupati. Alasan inilah panitia P3D melakukan hal itu. Bahkan, tidak sedikit yang bekerja sama dengan perguruan tinggi luar Gresik. Ada yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga dan perguruan tinggi dari Malang. Namun, ada pula yang bekerja sama dengan LSM. Menggandeng perguruan tinggi, tentu tak menjadi persoalan. Pasalnya, perguruan tinggi merupakan lembaga kredibel dan memiliki banyak tenaga ahli dan SDM yang mumpuni. Bahkan ahli dalam mengolah soal ujian. Namun jika menggandeng LSM, apakah lembaga ini kompeten. Dan fakta yang mencuat dalam proses rekrutmen di wilayah Kedamean, nyatanya menuai kontroversi. Bagaimana tidak, pihak panitia P3D setempat disebut-sebut telah bekerja sama dengan LSM. Baik dalam proses pembuatan soal tes maupun pemilihan tempat tes di sebuah sekolah pada saat jam belajar. Menyikapi rancuhnya tekrutmen perangkat desa di Gresik kali ini, membuat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Gresik, segera bersikap. Pada Rabu (10/1/2018) Komisi I DPRD setempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik Tursilowanto Hariogi, Ketua Asosiasi Kepala Desa Gresik Nurul Yatim, para kepala desa, panitia P3D se Gresik. Dalam pertemuan yang berlangsung di lantai kantor DPRD setempat, menghasilkan kesepakatan untuk menunda pelaksanaan proses rekrutmen tersebut. Penundaan ini dilakukan, untuk membenahi ulang mekanisme rekrutmen termasuk menyamakan persepsi dalam penafsiran pelibatan pihak ketiga sesuai Perbup. "Kita dari Komisi I minta untuk ditunda dulu rekrutmen ini. Dan harus dibenahi ulang dan samakan persepsi panitia P3D, supaya tidak amburadul begini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Gresik Muhammad Abdul Kodir usai mengikuti rapat kepada Surabaya Pagi, Rabu (10/1/2018) Abdul Kodir mengakui dalam rekrutmen ini, rancuh. Ada dugaan praktek jual beli jabatan dari puluhan juta hingga ratusan juta. Adapula yang mengorbankan anak sekolah tidak belajar gara-gara sekolahannya dipakai pelaksanaan tes. Ini semua, tidak elok dipertontonkan di tengah publik sehingga pihaknya minta untuk ditunda dan ditata ulang. "Waktunya satu sampai dua minggu kita beri untuk mentamakan persepsi dalam rekrutmen perangkat desa ini," tegasnya. Lain lagi dengan Nurul Yatim, ketika ditanya mengenai dugaan praktek jual beli jabatan dalam rekrutmen perangkat desa, ia justru sanksi hal itu terjadi. Beda dengan kasus di Kedamean yang meminjam selolahan untuk dipakai pelaksanaan tes. Menurutnya, menggunakan sekolahan dipakai tempat tes memang tidak menyalahi hukum. Namun ia menyayangkan karena diselenggarakan pada saat jam belajar, sehingga dinilai tidak etik dari segi etika. "Kalau dugaan jual beli jabatan, itu tidak mungkin terjadi. Karena semua pihak terlibat. Ada Polsek, Koramil, Kecamatan dan LSM sebagai pemantau. Yang menyalahi etika yang mengorbankan anak sekolah tidak belajar lantaran ruang kelasnya dipakai panitia P3D," jelas Nurul Yatim. Ia juga minta, Polres Gresik lebih jeli dalam menangani kasus dugaan praktek jual beli jabatan tersebut sebagaimana laporan warga dari Desa Banter. Pasalnya, jika semua laporan direspon, maka bisa saja banyak yang enggan menjadi panitia P3D. Apalagi jika pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kecurangan itu. "Lagi pula laporan warga itu tidak bisa menghentikan proses rekrutmen ini. Karena sudah dilakukan sesuai protap. Kalaupun ada kasus hukumnya yang disuapnya saja," tandas Nurul Yatim. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU