Empat Jaksa Siap Tuntut Gus Nur di Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Apr 2019 11:01 WIB

Empat Jaksa Siap Tuntut Gus Nur di Pengadilan

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas kasus Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan ini setelah jaksa mempersiapkan surat dakwaan Gus Nur. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono mengatakan jika berkas kasus Sugi Nur Raharja sudah dilimpahkan ke PN Surabaya. Pelimpahan ini dilakukan Rabu, 24 April 2019 oleh jaksa penuntut dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. "Kami tinggal tunggu penetapan jadwal sidangnya saja," jelasnya, Jumat, (26/4). Ada sekitar empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Gus Nur antara lain Jaksa Novan arianto dan Darmawati. "Karena memang kasus ini gabungan jadi jaksa yang menangani juga ada empat," ucap Asep. Asep mengatakan tidak ada perlakuan khusus nantinya dalam sidang yang menjerat Gus Nur. Meskipun begitu, Jaksa tidak dapat menahan tersangka mengingat pasal yang dikenakan. "Kurang lebih sama dengan kasus Ahmad Dhani, karena memang pasal yang dikenakan tidak bisa ditahan," jelasnya. Namun Asep mengaku sudah mengantisipasi jika nantinya akan ada pendukung dari Gus Nur yang pasti cukup banyak. "Pasti kami sudah kordinasi dengan Polda Jatim untuk mengamankan Pengadilan saja," bebernya. Kasus ini bermula dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah menghina ormas Nahdhatul Ulama (NU). Pendakwah asal Palu itu diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial. Dengan perbuatannya Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU