Hanya Butuh 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Okt 2019 17:57 WIB

Hanya Butuh 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis Dibekuk

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Diduga terbakar cemburu, dua pria ini duel hingga meregang nyawa. Polisi menangkap pria berinisial SR,32, warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Saptama Putra menjelaskan pihaknya mendapat informasi adanya temuan mayat pada hari Kamis (24/10/2019), sekitar pukul 14.00 wib, di pinggir jalan raya Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Korban meninggal dengan luka bacok disekujur tubuh. Melihat hal ini tim satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan siapa pelaku pembunuhan yang cukup sadis ini. Dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari sini polisi mendapat petunjuk dan mendapat informasi dari warga kalau pelakunya berinisial SR, 32, warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Bermodalkan informasi tersebut, tersangka berhasil dibekuk cukup membutuhkan waktu 3 jam. "Tanpa perlawanan tersangka saat dijemput petugas di rumahnya dan menyerah," terang Kapolres. Saat diperiksa di Polres Bangkalan, tersangka SR mengaku membunuh RH, 30, warga Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan, diduga sakit hati akibat istri tersangka SR, diduga berselingkuh dengan korban RH. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SR membunuh RH dengan cara yang sangat sadis karena sakit hati istri selingkuh. Untuk barang bukti yang kami amankan ada 1 unit sepeda motor honda vario, 1 pasang sandal warna hitam bermotif biru, 1 buah kopyah warna hitam bekas bacokan, sebilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio putih," ujar Perwira menengah asal Sidoarjo tersebut. Selain itu, polisi kini masih mendalami keterkaitan dengan tersangka lain. "Kami masih mendalami, karena waktu kejadian bersadarkan penuturan tersangka dia didampingi oleh orang berinisial TKN. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. "Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana," pungkas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU