Istri Dibawa Lari Oknum Kasi Trantib, Suami Datangi Kantor Satpol PP Jomban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Okt 2019 18:10 WIB

Istri Dibawa Lari Oknum Kasi Trantib, Suami Datangi Kantor Satpol PP Jomban

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sekelompok orang mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jalan Kusuma Bangsa, Nomor 36, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupetan Jombang, Jawa Timur. Sekelompok orang tersebut sengaja datang untuk melaporkan ulah oknum anggota Satpol PP, Eko Pargiyo yang sudah membawa kabur Sutatik, yang merupakan istri sah orang lain. Heru Susanto, suami sah dari Sutatik, mengaku tidak terima dengan kejadian yang dialaminya. Dan dirinya datang ke kantor penegak perda untuk meminta keadilan. Ya saya gak terima. Dan meminta keadilan disini soal istri saya sama anggota yang menjadi orang ketiga, akunya pada sejumlah jurnalis di kantor Satpol PP Jombang, Senin (7/20/2019). Heru menegaskan, istrinya sempat dibawa kabur oleh oknum tersebut. Dan akibatnya ia kini digugat cerai oleh istrinya. "Kurang lebih sudah enam bulan dibawa, itu istri sah saya. Ya diajak jalan-jalan ama oknum itu, tegasnya. Heru menjelaskan, jika awalnya kenal di facebook, terus janjian-janjian. Terus hingga akhirnya istrinya menggugat cerai. Hubungan gelap antara istri sahnya dengan oknum yang menjabat sebagai Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Perak tersebut sudah terlalu jauh. "Sudah pernah melakukan hubungan suami istri. Tahu, saya sendiri tahu. Kira-kira ya tanggal 2 Juni. Saat itu keduanya berduaan di dalam rumah orang tua istri saya, di Desa Sumberringin, Kabuh, jelasnya. Untuk itu, tujuan dengan mendatangi kantor Satpol PP ini mencari keadilan atas ulah yang dilakukan oleh oknum tersebut. Namun, oleh pihak Satpol PP ia diarahkan ke pihak kantor kecamatan dimana tempat oknum itu bekerja. Ya ini kita akan ke kecamatan. Kalau nanti ditolak ya saya akan kembali lagi ke sini (kantor Satpol PP Kabupaten, red). Yang jelas saya ini minta keadilan, tegasnya. Sebagai anggota satpol PP, sambung Heru, ulah oknum tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur sipil Negara (ASN), apalagi pihaknya menjabat sebagai Kasi Trantib. Untuk itu ia mengharap agar Pemkab Jombang menjatuhi sanksi pada oknum tersebut. Sebagai anggota Satpol PP kan gak boleh berlaku sewenang-wenang. Ya tuntutan saya, oknum itu harus diberikan sanksi, pungkasnya. **foto** Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto mengatakan, bahwa oknum tersebut memang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Perak. Memang itu (Eko, red) Kasi Trantib di Kecamatan Perak, katanya. Agus menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsinya memang ada keterkaitannya dengan Satpol PP Kabupaten. Namun untuk pembinaan kepegawaian ada di Kecamatan. Ya pembina kepegawaiannya yang bisa memberikan sanksi dalam hal ini camat dan bupati, jelasnya. Namun, Agus menegaskan, dengan adanya laporan keluhan warga tersebut, Satpol PP kabupaten akan segera melakukan koordinasi dengan Camat Perak. Dengan adanya ini saya akan koordinasikan dengan camat. Karena kewenangan ini ada di camat. Statusnya ASN, karena sudah menjabat kasi, pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU