Kapolres Sebut Broadcast "Sudutkan" Kiai Ghofur adalah Hoax

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ini adalah screnshoot isi broadcast yang menyudutkan kiai Ghofur, yang menyebar melalui media sosial.

FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN
Ini adalah screnshoot isi broadcast yang menyudutkan kiai Ghofur, yang menyebar melalui media sosial. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Adanya broadcast di media sosial yang menyebutkan KH. Abd Ghofur pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD), didatangi pihak Polres Lamongan, dan memberikan tiga opsi pilihan yang harus ditanggung, karena tidak meliburkan santrinya dan pengajian rutin adalah kabar hoax.

Kabar hoax itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun, saat dikonfirmasi surabayapagi.com melalui WhatsApp pada Sabtu siang (30/5/2020).

Menurut pria yang juga mantan penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) ini, kabar berantai yang disebar melalui WhatsApp, Facebook, instagram dan lainnya dengan tulisan "Kiyai ghofur pengasuh pondok sunan Drajat Lamongan di datangi polres Lamongan krn beliau tdk mau meliburkan santrinya dan pengajian rutin yg di hadiri ribuan jamaah polisi memberi 3 pilihan 1 di tahan 2 di tutup pondoknya 3 byr denda 100jt Kyai ghifur memilih byr denda 100jt viralkan" adalah tidak benar.

Disebutkan olehnya, kabar itu sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin membenturkan institusi Kepolisian Polres Lamongan dengan keluarga besar PPSD, dan membuat kegaduhan. "Kabar itu tidak benar mas," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan.

Melihat adanya kabar yang tidak benar itu, institusi Polres Lamongan langsung bergerak cepat, dengan melakukan penyelidikan informasi itu, untuk mengurai dan mengetahui siapa pelaku penyebaran dan tujuan apa mereka menyebarkan berita bohong ini. "Ini kami sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.

Terhadap siapa saja yang menyebarkan kabar, informasi bohong ini kata Harun dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.

Terpisah, Gus Iwan Zunaih keluarga besar PPSD saat dikonfirmasi adanya pesan berantai tersebut, mengaku kaget dan menyatakan kalau pesan berantai itu adalah tidak benar alias hoax."Itu hoax mas,"akunya.

Ia meminta dan mendorong institusi Kepolisian Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan atas penyebaran informasi yang tidak benar itu. "Saya serahkan kepada Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan adanya kabar berantai itu, yang sudah membuat keresahan banyaj orang itu," ujarnya.

Ketua Pusat Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (Pessandra), Sulanam saat dikonfirmasi juga menyebutkan, kalau pesan berantai itu adalah hoax. Ia meminta kepada semua jaringan alumni untuk tidak terpancing dan melakukan upaya-upaya yang justru akan merugikan PPSD itu sendiri. "Itu murni informasi hoax," kata Sulanam saat didampingi oleh ketua Pessandra Cabang Lamongan, Muhajirin.

Ia juga meminta semua alumni saat ini untuk fokus membantu para santri yang akan kembali ke PPSD mulai awal bulan Juni, dengan ikut melancarkan pengurusan dan melengkapi persyaratan administrasi pemeriksaan kesehatan sebagai prasyarat mereka kembali ke PPSD menuju New Normal ditengah pandemi covid-19.

"Saya minta para alumni dimanapun berada yang di Desanya ada santri PPSD, untuk dibantu proses administrasi kesehatan, sebagai prasyarat untuk kembali ke pondok, fasilitasi mereka sampai bisa kembali ke Pondok untuk melanjutkan proses belajar mengajar," harapnya.

Muhajirin, Ketua Pessandra Cabang Lamongan juga meminta semua jaringan alumni PPSD untuk tetap solid, dan selalu tabayun/klarifikasi ketika menerima informasi apapun, lebih-lebih informasi yang sifatnya negatif yang menyerang PPSD, untuk tidak reaktif dalam menyikapi semua persoalan dan informasi.

"Semua alumni saya minta tetap tenang, santun, jangan sampai reaktif dan terpancing dengan adanya informasi yang menyesatkan dan menyerang PPSD, yang justru itu bisa merugikan kita semua, kita percayakan Polres Lamongan untuk mengungkap siapa pelaku penyebatan dan motif apa dibalik penyebaran pesan berantai ini," pungkasnya.jir

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Minat Belajar, Pemkot Madiun Manfaatkan 20 Angkutan Sekolah Gratis

Dorong Minat Belajar, Pemkot Madiun Manfaatkan 20 Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 20 Jan 2026 10:18 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka mendorong minat belajar, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, memanfaatkan sekitar 20 armada angkutan kota (angkot) yang…

Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pemkab Madiun Gercep Periksa Kesehatan Ternak

Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pemkab Madiun Gercep Periksa Kesehatan Ternak

Selasa, 20 Jan 2026 10:07 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka mengantisipasi penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang marak terjadi di awal tahun 2026, Pemerintah…

Ormas Dirikan "Partai Gerakan Rakyat", Was-was

Ormas Dirikan "Partai Gerakan Rakyat", Was-was

Senin, 19 Jan 2026 19:10 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik bernama Partai Gerakan Rakyat.…

Mantan Wamenaker Tuding KPK Bikin Orkestrasi Kebohongan

Mantan Wamenaker Tuding KPK Bikin Orkestrasi Kebohongan

Senin, 19 Jan 2026 19:08 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jelang disidang, Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyindir KPK yang disebutnya menarasikan dirinya gembong kasus…

Jaksa Ungkap Modus Noel, Peras Anak Buahnya Rp 6 Miliar

Jaksa Ungkap Modus Noel, Peras Anak Buahnya Rp 6 Miliar

Senin, 19 Jan 2026 19:06 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar.…

Sehari, KPK Ringkus Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

Sehari, KPK Ringkus Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

Senin, 19 Jan 2026 19:04 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:04 WIB

  SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satu hari Senin (19/1), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi. Pertama di Kota Madiun . Dan kedua di …