Home / SGML : Terdakwa Mantan Kades Sidokelar Paciran Terancam H

Kasus TPPU, Kejaksaan Hadirkan 40 Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2018 19:43 WIB

Kasus TPPU, Kejaksaan Hadirkan 40 Saksi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Imron Rosyadi, mantan Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan senilai Rp 1,3 Miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri Lamongan. Bahkan untuk mengurai kasus yang membelit mantan kepala desa ini, Kejaksaan Negeri Lamongan sampai harus mendatangkan 40 saksi, yang sampai saat ini masih belum tuntas untuk dimintai keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan." Ada 40 saksi yang dihadirkan dalam persidangan TPPU ini, dan terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasipidium Kejaksaan Negeri Lamongan Adhi Setyo Prabowo, Selasa (21/2/2018). Dari jumlah tersebut lanjut Adhi, sudah ada sekitar 24 saksi yang sudah dimintai keterangan di depan majelis hakim PN lamongan. "Sidang TPPU ini sudah digelar beberapa kali, dan sidang di gelar setiap hari Rabu," kata Adhi menambahkan. Disebutkan olehnya, kasus TPPU ini adalah limpahan dari penyidik Polda Jawa Timur, dan terdakwa sebelumnya dilaporkan pada sejak 23 Agustus 2016 dan ditangani Subdit Perbankan Ditreskrimsus. Setelah diselidiki ada temuan uang jual beli tanah milik warga senilai Rp 5 milliar, namun dari situ terdakwa yang kala itu masih menjabat kepala desa ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.Dari TPPU yang diduga dilakukan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 1,3 milliar, katanya. Masih kata Adhi, sebelum menangani perkara TPPU, ternyata Imron Rosyadi sudah berurusan dengan Satreskrim Polres Lamongan, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran pembebasan tanah (jual beli tanah) milik beberapa warga pada Juli 2016. Sebab di bulan April sampai Agustus 2014, tersangka masih status menjabat sebagai Kepala Desa Sidokelar dan waktu itu menangani jual beli tanah milik beberapa warga. Tanah seluas sekitar 17.114 meter persegi itu, dibeli oleh PT SDS, dengan nilai sekitar Rp 250.000 sampai Rp 300.000, dengan total sekitar Rp 5,045 milliar. Lalu pembayaran jual beli tanah dari PT SDS diserahkan ke tersangka melalui transfer ke Bank Jatim. Ternyata, uang milliar tersebut tidak diserahkan ke pemilik tanah atau korban, sehingga kepala desa itu dilaporkan ke Polres Lamongan. Tepatnya pada 25 Juli 2016, berkas laporan perkara tersangka Imron Rosyadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan. Hingga akhirnya 14 november 2016, Kades Sidokelar mendapatkan hukuman penjara 3 tahun 9 bulan, sehingga pada 23 Agustus 2016, Subdit Perbankan Ditreskrimsus menangani perkara TPPU tersangka Imron Rosyadi. Ternyata ada temuan kalau uang jual beli tanah milik warga senilai Rp 5 milliar ada di tangan tersangka karena selalu dipakai kepentingan pribadi. Uangnya digunakan tersangka untuk kerjasama bisnis batu bara sekitar Rp 4 milliar. Uang muka pembelian apartemen. Untuk pembelian mobil dan ada juga yang dipinjamkan ke beberapa orang, terangnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU