Kejati Jatim Terima Berkas Dua Muncikari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 09:58 WIB

Kejati Jatim Terima Berkas Dua Muncikari

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terima pelimpahan berkas dari dua muncikari berinisial TN dan ES kasus prostitusi daring dari Polda Jatim. Dengan pelimpahan ini maka Kejaksaan masih meneliti berkas kasus tersebut sebelum menentukan sikap. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan berkas kasus dua muncikari itu diterima Kejati Jatim, Kamis, 7 Februari 2019 dari Polda Jatim. Dua muncikari yang diberikan itu berinisial ES dan TN yang sudah diterima kejaksaan. "Sudah kami terima berkasnya dan masih diteliti lagi berkasnya," jelasnya. Sunarta mengatakan jaksa memerlukan waktu tujuh hari untuk menentukan berkas kasus tersebut lengkap atau tidaknya. "Jika memang sudah sempurna kami akan menunggu pelimpahan tahap kedua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucapnya. Dengan pelimpahan berkas ini maka Polda Jatim masih belum melimpahkan dua berkas dari dua muncikari W dan F. Sedangkan Kejati Jatim, hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Vanessa Angel. "Masih SPDPnya saja untuk Vanessa Angel saja belum berkasnya," beber Sunarta. Sunarta mengatakan kasus prostitusi daring ini terdiri dari empat berkas terpisah termasuk berkas kasus yang menjerat Vanessa. "Semuanya terpisah, dan masih ada dua berkas yang baru masuk ke Kejaksaan," bebernya. Kasus ini terjadi Polda Jatim menangkap dua orang artis yang terlibat kasus prostitusi daring. Kasus ini polisi menangkap Tentri Novantah (28), Endang Sutantri (37), Fitria, dan Windia warga Jakarta. Polisi terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan 46 artis dan 100 model. Mereka merupakan binaan dua muncikari Tentri dan Endang, yang telah berstatus tersangka. Perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa rekening koran dari salah satu muncikari Endang Sutantri. Hasilnya, transaksi yang mereka lakukan sejak priode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019 total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU