Marak Alih Lahan Pertanian, Komisi B Minta Ada Aturan Tegas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 16:22 WIB

Marak Alih Lahan Pertanian, Komisi B Minta Ada Aturan Tegas

SURABAYAPAGI.COM - Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim H Mahdi SE SH, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kota agar mejaga keberadaan lahan pertanian dan pangan agar tidak beralih fungsi menjadi lahan industri dan perumahan. Politisi PPP Jatim ini meminta agar pemerintah segera membuat aturan tegas yang mengatur bab perlindungan atas lahan pangan. "kondisi lahan pangan kita kian lama kian menyempit akibat banyaknya orang yang mengalihfungsikan lahan pangan. Ini akibat kebutuhan akan tempat tinggal ," kata Mahdi di ruang Komisi B, senin (6/1/2020) Menurut Pria yang akrab disapa Habib Mahdi ini, kurang tegasnya pemerintah kabupaten dan Kota serta ketidaktahuan masyarakat akan aturan tentang larangan lahan pangan menjadi lahan tinggal, membuat kondisi menyempitnya lahan pangan ini makin memprihatinkan. "Orang orang di desa itu, karena dia butuh duit lalu ada orang yang ingin beli untuk lahan pabrik ya dijual. Jika aturannya jelas, tegas dan sosialisasinya sampai ke desa, kemungkinan ini bisa diminimalisir," tambahnya. Mantan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim ini khawatir jika ini tidak segera diantisipasi maka akan berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan di Jatim. "Jika lahan subur ini lantas terus dialih fungsikan jadi lahan rumah dan industri, maka produktifitas pangan akan berkurang. kan bahaya, belakangnya trus import. Karenanya Pemerintah di daerah harus tegas dengan membuat peraturan tegas berupa Raperda perlindungan lahan Pangan," tandasnya. Habib Mahdi meminta Pemerintah Provinsi Jatim segera menlakukan koordinasi dengan semua stackholder dan juga Pemkab dan Pemkot membicaakan hal ini. "Soal lahan rumah dan industri kan sudah ada aturan dan pengaturannya di RTRW, ya harusnya kitakonsistenn dengan yang sudah diatur disana," pungkasnya. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU