Home / Peristiwa : Jadi Korban Eksekusi, 800-an Warga Pulosari Kelele

Merasa Dibohongi, Ditawari Santunan tapi Disuruh Teken IJB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Feb 2018 22:43 WIB

Merasa Dibohongi, Ditawari Santunan tapi Disuruh Teken IJB

SURABAYAPAGI.COM, - Sebanyak 211 kepala keluarga (KK) atau sekitar 800-an warga keleleran, pasca eksekusi lahan dan bangunan di kampung Pulosari, Kelurahan Gunungsari, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya yang dilakukan 6 Februari lalu. Kini mereka harus hidup di posko kecil sebagai tempat berteduh. Sebagian lagi terpaksa menumpang di rumah sanak familinya. Uluran tangan dari Pemkot Surabaya, tak pernah mereka terima. Sementara lahan yang kini dikuasai PT Patra Jasa, anak usaha BUMN Pertamina, disebut-sebut bakal dibangun apartemen. -------------- Laporan : Firman Rachman-Alqomar -------------- Melewati gang kecil dan berliku, tak mudah menemukan posko warga yang tergusur pada 6 Februari 2018 lalu. Dibangun di atas halaman rumah kosong, dengan kayu dan terpal bekas, posko tersebut terletak di jalan Pulosari Surabaya. Meski puluhan tahun bertempat tinggal di Pulosari Bukit, ratusan warga ini seakan tak berdaya menghadapi kekuatan korporasi PT Patra Jasa. Hingga akhirnya mereka harus hidup di tenda pengungsian. Tempat yang sangat tak layak dikatakan sebagai lokasi penampungan. Dekat dengan kantong sampah rumah tangga, tak ada dinding, serta dihuni oleh sekitar ratusan keluarga yang masih belum mendapatkan tempat tinggal setelah rumahnya dihancurkan. Tutik Jurali, perempuan berusia 51 tahun itu menatap dalam-dalam ratusan tetangganya yang senasib. Sambil merasa berat, Tutik menceritakan bagaimana ketidakadilan itu dirasakan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di tanah seluas 7 hektare itu. Bagi Tutik, mereka bukan tak tunduk pada aturan, tetapi mereka juga manusia dan warga negara, yang harus diperlakukan semestinya. Setiap kali saya tidur dan bangun, ada backhoe di hadapan saya, mesin besar penghancur rumah kami semua, kata Tutik mengenang eksekusi itu, saat ditemu di posko. Bagi Tutik, ucapan PT. Patra Jasa benar-benar membodohi warga kecil. Mereka bahkan dibujuk dengan uang santunan agar mau hengkang dari rumah yang dibelinya sejak puluhan tahun silam. Uang santunannya pun, dirasa tak masuk akal. Awalnya bilang uang santunan, nominalnya macam-macam. Ada yang Rp 9 juta sampai 20 juta. Setelah itu kami diberitahu kalau sudah terima uang tersebut disuruh pergi sementara, selama tiga bulan, kemudian bisa kembali lagi. Dari orang-orang yang mengambil uang santunan itu, difasilitasi sama kelurahan, di situ bunyinya lain, ada ikatan jual beli (IJB) di hadapan Notaris. Ini benar-benar pembohongan mas, tandas Tutik. Diperlakukan tidak Adil Ratusan warga yang bertahan merasa ada yang harus diperjuangkan. Menurut mereka, seteah polemik sengketa dengan Patra Jasa mencuat, hingga detik ini pun belum ada pembuktian dari pihak Patra Jasa bahwa mereka berhak atas sertifikat tanah seluah 7 hektare yang ditempati warga itu. Tidak ada pembuktian mas. Saya yakin, mereka itu pasti bermain, semuanya sudah terbeli, selorohnya. Selain Tutik, Mita Jurali juga menganggap jika apa yang dilakukan aparat dan anak perusahaan plat merah itu sudah menyalahi aturan, bahkan tak berperikemanusiaan. Rumah mereka dihancurkan, saat pembacaan putusan eksekusi berlangsung. Warga tak sempat menyelamatkan harta bendanya, dan, didalam rumah-rumah mereka masih ada anak bayi,orang lansia yang sedang sakit. Kami dikasih jangka waktu hanya beberapa jam saja. Jam 17.00 WIB, lokasi sudah ditutup. Kami tak sempat menyelamatkan barang berharga. Emas barang elektronik, banyak yang hilang, ungkap Mita. Tak hanya persoalan tempat tinggal, ratusan warga itu juga disibukkan dengan upaya hukum bagi yang merasa kehilangan benda berharganya. Namun, lagi-lagi, beberapa kali lapor ke pihak kepolisan mulai dari tingkat Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya, hingga Polda Jatim, belum ada jawaban yang memuaskan. Kami seperti tidak dianggap ada. Padahal kami warga negara yang selalu bayar pajak. Bayar listrik, punya KTP. Mau laporan kehilangan saja saya bayar Rp 150 ribu di SPKT. Ini nyata mas, ucap Mita. Akan Golput Selain dua perempuan itu, masih banyak ibu-ibu yang juga berusia uzur dan masih menempati posko penampungan. Mereka lebih banyak berdiskusi, serta melakukan pengajian guna meminta keajaiban yang maha kuasa atas nasib mereka. Kejanggalan-kejanggalan proses eksekusi itu dirasakan sebagai ketidak-berpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Bahkan mereka serentak kompak akan Golput di Pilkada Jatim tahun 2018 ini maupun Pemilu 2019 nanti. Di sini sudah banyak yang tahu, saya yakin Bu Risma (Walikota Surabaya Tri Rismaharini, red) gak buta, Presiden juga tahu, semuanya tahu, tapi kenapa tak satupun pejabat pemerintah ada ke sini. Kami semua akan Golput. Di sini lebih baik kami cari suaka ke negara lain. Mana yang katanya Pancasila, lihat, kami di sini telantar, semua aparat dibeli, gebu perempuan-perempuan ini. Kini, nasib ratusan warga masih terus terkatung dan tak jelas. Upaya ganti rugi juga dirasa tidak berpihak pada mereka. Ironisnya, anak-anak kecilpun turut merekam peristiwa kelam tersebut. Ganti Rugi Sebelumnya, Ketua Komisi A Herlina Harsiono Nyoto mengatakan, warga yang tergusur harus mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT Patra Jasa. Diharapkan dengan ganti rugi tersebut warga bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak sebagai pengganti rumah yang digusur. Jangan ditelantarkan, kami nanti akan panggil pihak PT Patra Jasa, janji Herlina kala itu. Sedang kuasa Hukum PT Patra Jasa, Damianus Herman Renjaan mengatakan eksekusi yang dilakukan telah memenuhi beberapa tahap, baik formal dan non formal. Berdasarkan surat Putusan Nomor 553/PDT/2014/PT Sb, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang menyatakan bahwa PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas lahan seluas 142.443 m2 yang terletak di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengkosongkan tanah milik PT Patra Jasa. "Kami juga sudah melakukan beberapa mediasi, termasuk memberikan proses ganti rugi berdasarkan tim kajian appraisal," ujarnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU