MKKS se-Surabaya Minta Jaspel tak Terlambat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2019 11:38 WIB

MKKS se-Surabaya Minta Jaspel tak Terlambat

SURABAYAPAGI.com Meski mengalami keterlambatan mendapatkan Jasa Pelayanan (Jaspel) guru swasta, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Surabaya Erwin Darmogo mengucapkan banyak terimakasih dengan DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta jajaran yang telah mencairkan per tanggal 21 Maret pukul 12.00 kemarin. Kami akhirnya bisa menggaji guru, ini menggembirakan meskipun mengalami keterlambatan. Itu gaji guru swasta pada bulan Januari-Februari, terimakasih pada semua pihak, kata Erwin, Kamis (21/3). Selain itu, Erwin juga mengharapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I pada bulan Januari-Maret bisa segera dicairkan juga. Erwin menjelaskan, Jaspel yang dicairkan tersebut untuk gaji guru swasta, sedangkan dana BOS nantinya digunakan sebagai operasional sekolah. Terimakasih pada Bu Wali Kota yang dengan sungguh-sungguh konsen dengan pendidikan di Kota Surabaya. Dan ucapkan terimakasih pada Pak Armuji selaku Ketua DPRD dan Pemkot yang memberikan tunjangan prestasi pada semua guru swasta yang belum sertifikasi, ungkap Erwin. Selain itu Erwin juga mengharapkan Pemkot Surabaya bisa memberikan transparansi terkait PPDB yang selama ini menjadi momok bagi segenap sekolah swasta di Surabaya. Menurutnya itu sangat penting agar sekolah swasta juga mendapatkan rombel sesuai dengan peraturan yang di terapkan oleh pemerintah yaitu Permendikbud No. 51 tahun 2018. Jadi kami mohon dengan sangat agar pemerintah bisa memberikan solusi terbaik terkait PPDB. Agar tidak terulang lagi sekolah swasta kekurangan siswa seperti tahun 2018 lalu, terangnya. Disamping itu, Ketua DPRD Kota Surabaya menegaskan kembali jangan sampai masalah PPDB terulang lagi. Cak Ji mengatakan, aturan ini bukan berasal dari ucapannya, namun sudah diatur dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018. Hal tersebut menurutnya bukan peraturan untuk main-main, dan pemkot Surabaya dan Dispendik kota Surabaya dapat mematuhi aturan tersrbut. Kalau melanggar permendikbud terus tahun depan, ya copot saja kepala dinasnya. Iki sing ngomong guduk Armuji, iki Permendikbud, (ini yang ngatur bukan saya, tapi peraturan menteri), pungkasnya. n Adv/Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU