Modus Berikan Uang, Pedagang Pakaian Lampiaskan Nafsu Bejat Pada 2 Anak Di

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 11:30 WIB

Modus Berikan Uang, Pedagang Pakaian Lampiaskan Nafsu Bejat Pada 2 Anak Di

SURABAYAPAGI.COM-Seorang lelaki di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang berinisial US (55), Sabtu (18/1/2020) malam berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. US yang berprofesi sebagai pedagang pakaian ditangkap setelah pihak Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menerima laporan dari warga terkait pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun di Kota Tasikmalaya. "Kita langsung melakukan penyelidikan dan tersangka kita tangkap tadi malam sekitar pukul 23.30. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Minggu (19/1/2020). Hingga saat ini, baru dua orang korban yang melaporkan dugaan pencabulan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Sementara itu, D (19) salah satu kakak korban mengaku kaget saat adiknya tiba-tiba datang dan menangis. Sang adik sendiri kemudian menceritakan kepadanya tentang apa yang dilakukan US. Menerima laporan tersebut, ia pun langsung mengadu kepada polisi. Tidak lama kemudian terduga pelaku yang ternyata masih tetangganya langsung ditangkap polisi. "Saya sangat sedih saat tahu adik saya menjadi korban seperti ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tutur warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya ini. US yang dikenal warga sebagai pedagang pakaian ini diketahui tinggal di rumahnya di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Rumah US diketahui juga sering menjadi tempat berkumpul anak-anak di kampungnya. US mengakui sendiri atas tindakan asusila yang dilakukannya pada Jumat (17/1/2020) malam. Ia mencabuli keduanya karena mengaku terangsang saat melihat kedua korban. "Saya bujuk dengan memberikan uang agar anak itu mau melakukan itu," kata US singkat. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU