Penahanan Kepala dinas PUPR Mojokerto Diperpanjang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 21:59 WIB

Penahanan Kepala dinas PUPR Mojokerto Diperpanjang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masa penahanan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diperpanjang komisi pemberantasan korupsi (KPK). Penambahan ini berlaku sejak 14 April 2020-13 Mei 2020. Zainal kini masih mendekam di Rumah Tahanan K4 KPK. "Diperpanjang selama 30 hari sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2020. Zainal merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Zainal bersama Mustofa Kamal ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi pada 30 April 2018. Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU