Home / Slc

Perda KTR Digedok, Merokok Sembarangan Disanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2019 11:45 WIB

Perda KTR Digedok, Merokok Sembarangan Disanksi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya resmi diketok, Kamis (04/04). Keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya itu mengesahkan larangan merokok di beberapa fasilitas publik. Di antaranya larangan merokok di kantor atau gedung pemerintahan, tempat umum, ibadah, area anak, mal, dan sarana kesehatan. Bagi yang tetap nekat merokok bisa didenda Rp 250 ribu. Kemudian semua pengelola, pemilik, dan pejabat yang berwenang wajib memasang tanda larangan merokok. Mereka juga wajib menyediakan lahan di luar gedung untuk membangun fasilitas ruang atau tempat merokok. Jika melanggar, mereka bisa didenda Rp 50 juta hingga kurungan penjara selama tiga bulan. Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, Perda KTR tersebut berbeda dengan Perda sebelumnya. Bedanya, poin-poin aturan lebih spesifik. Selain itu, sifatnya adalah melarang. Bukan membatasi. Apalagi menyediakan ruang khusus di kawasan larangan merokok. Perda nomor 5 tahun 2008 itu memang tidak efektif bagi kota Surabaya. Meski, sebagian orang menganggap efektif, kata Masduki. Saat Perda KTR tersebut efektif, semua perokok harus merokok di luar ruangan. Sebagai catatan, definisi perokok tidak terbatas hanya masyarakat sipil. Perda KTR itu juga efektif melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota dewan, dan pejabat lainnya, merokok di KTR. Kalau mau merokok, ya harus di luar. Semua instansi swasta maupun negeri juga wajib menggunakan logo KTR, tambah Masduki. Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan Perda KTR mulai minggu depan. Hendro akan mengerahkan Satpol PP. Pemkot juga akan memasang rambu larangan merokok di sejumlah tempat. Teknisnya akan kami coba ingatkan, kemudian kami akan berikan tanda khusus bahwa ini adalah KTR. Kami juga segera kirim surat edaran ke seluruh stakeholder. Mereka harus menaati itu, tegas Hendro. Sanksinya orang per orang. Termasuk nanti kalau sudah ada KTR, ya tempat merokok tidak boleh dibangun, lanjutnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU