Petinggi PT HM Sampoerna Diperiksa KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 22:04 WIB

Petinggi PT HM Sampoerna Diperiksa KPK

SURABAYA PAGI, Jakarta - Penyidik mengagendakan pemeriksaan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno, mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo, dan Sallyawati Rahardja yang merupakan saksi mahkota dalam kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Secretary & Legal PT HM Sampoerna Tbk Ike Andriani. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk. "Yang bersangkutan dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA (eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, (7/3). Sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini sudah diperiksa penyidik. Bahkan, tiga saksi mahkota yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo telah dicegah KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham. KPK juga telah menggeladah kantor perusahaan milik Soetikno Soedardjo Wisma MRA dan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara. KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Ia diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia. Emirsyah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.jkt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU