Home / Properti : Kajati Jatim Maruli Hutagalung Gerak Cepat akan Te

Prawiro, RIdwan dan Wenas, Rugikan Negara Rp 183 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2018 22:46 WIB

Prawiro, RIdwan dan Wenas, Rugikan Negara Rp 183 Miliar

SURABAYA PAGI, Surabaya Tiga pengusaha properti yang dikenal memiliki relasi di Kepolisian, Militer, Pengadilan, dan Pemerintah kota (Pemkot) sepertinya akan tidak bisa nyenyak tidur. Meski selama ini, tiga pengusaha tersebut dikenal kuat dan tak bisa disentuk hukum. Kini, tak lama lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang dipimpin Maruli Hutagalung, akan bergerak cepat menetapkan tersangka dalam penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, salah satunya, Gedung Gelora Pancasila, yang kini merupakan sebagai bangunan cagar budaya. Tiga pengusaha itu, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell, yang diduga menyalahgunakan aset Pemkot seluas 3,746 m2 yang berlokasi di Jalan Raya Indragiri Surabaya. Kejaksaan Tinggi Jatim terus bergerak cepat untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pancasila yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 183 Muliar. Setelah melakukan cekal dan cegah ke luar negeri kepada Prawiro, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Penyidikan sudah mendekati babak akhir. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Marpaung kepada Surabaya Pagi, Kamis (22/2/2018) kemarin. Richard menerangkan untuk menuntaskan proses penyidikan dan menemukan tersangka, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Dimana, penyidikan sudah mendekati babak akhir. Sudah beberapa saksi yang kita periksa kalau jumlah tepatnya berapa belum tau, nanti kita lihat karena terdiri dari beberapa tim yang melakukan pemeriksaan. Sudah banyak dan mengerucut, kata Richard. Disinggung mengenai kemungkinan tiga pengusaha yang telah dilakukan pencekalan diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell, menjadi tersangka. Richard masih diplomatis. Haha.. Tunggu saja tanggal mainnya, jawabnya singkat. Richard menambahkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menduga ketiganya mengetahui perihal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini. Sementara, hasil penelusuran undercover dan investigasi di lapangan, Gedung Gelora Pancasila, yang terletak di Jalan Indragiri No. 6 Surabaya ini, dikelola oleh PT Setia Kawan Abadi (SKA). Bahkan PT SKA diketahui tidak merawat aset Pemkot yang sudah 20 tahun lebih. Tidak Terawat Ini terlihat dari kondisi saat ini, Kamis (22/2/2018) kemarin. Gedung dengan atas plavon yang bolong dan lantai penuh debu serta jendela kaca pecah itu hanya dijaga oleh seorang karyawan yang ditunjuk pengelola. Budi, nama penjaga yang ditemui Surabaya Pagi, menjelaskan jika sehari-hari gedung tersebut tak selalu difungsikan semestinya. Gedung yang harusnya digunakan sebagai gelaran event olahraga seperti bulu tangkis, voli dan karate, kini disewakan untuk fungsi lain. Malah seringnya acara partai, klub motor dan macam-macam. Bukan olahraga, jelas Budi. Per harinya, PT SKA membandrol harga sewa sebesar Rp 7,5 juta. Itupun belum termasuk uang kebersihan dan ijin kepolisian. Harganya memang segitu, gak bisa ditawar lagi, kata Budi. Lebih lanjut, Budi menyebut jika saat ini, sangat jarang penyewa yang mau menyewa tempat tersebut. Meskipun harga relatif murah untuk sebuah gedung, namun keluhan penyewa kerap sama, Gedung kotor, tua dan tak terawat. Informasi yang di dapat Surabaya Pagi, nilai aset Gelora Pancasila dengan luas sekitar 3,746 m2 itu berkisar Rp 262,5 Milyar. Hal itu dapat diasumsikan dengan NJOP tanah di area tersebut mencapai Rp 35 - 70 juta per meter perseginya. Terpisah, saat Surabaya Pagi menelusuri perihal aset Gelora Pancasila. Salah satu sumber internal di Pemkot Surabaya menyebut bahwa gedung yang terletak di Indragiri, dikabarkan telah menjadi hak milik dari Hendarman Supandji, mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) era Pemerintahan SBY. Bahkan, Pemkot juga melakukan gugatan sengketa di ranah Mahkamah Agung RI. Saat itu Pemkot juga sudah mengajukan PK agar proses dan esksekusi gedung bersejarah itu tidak terjadi. Intinya Pemkot juga tak ingin aset itu lepas, jelas sumber di Pemkot, Kamis kemarin. Menurut sumber Pemkot tersebut, hingga saat ini, sertfitikat gedung yang dibangun sejak tahun 1965 dan diresmikan oleh Gubernur Jatim Moh Wijono pada tahun 1966 itu, masih atas nama Pemkot Surabaya. Risma All Out Terpisah, Wali Kota Tri Rismaharini sangat berharap kasus penyalahgunaan aset Gelora Pancasila bisa segera selesai. Dan gedungnya bisa kembali menjadi aset. Bagi Risma, Gelora Pancasila mempunyai nilai sejarah tersendiri bagi Kota Surabaya. "Mudah mudahan bisa kembali karena itu adalah salah satu aset dan bangunan sejarah kota Surabaya," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Kamis (22/2/2018). Sejarah bangunan Gelora Pancasila yang dimaksud Risma yakni Surabaya menjadi tuan rumah dihelatnya PON ke VII. "Karena saat itu Surabaya sebagai tuan rumah dan belum terulang kembali di Surabaya dan saat itu peresmiannya oleh Bung Karno saat itu," ungkap Risma. Selain aset Gelora Pancasila, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga berharap aset Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat juga bisa segera selesai kasus penyalahgunaan asetnya ditangani Kejati Jatim.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU