Seminggu Hingga 4 Kali, Istrinya Larang Dipublikasikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 22:30 WIB

Seminggu Hingga 4 Kali, Istrinya Larang Dipublikasikan

i

Pendeta Hanny Layantara (bermasker) saat menjalani proses persidangan secara video conference dari tahanan Polda Jatim, yang digelar di PN Surabaya, Kamis kemarin. Foto: SP/Budi Mulyono

 

Sidang Lanjutan Dugaan Pencabulan oleh  Hanny Layantara, Pendeta Gereja HFC Surabaya 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pendeta dari gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara saat ini posisinya terpojok. Pasalnya, Irene Wiryanto, anak pengusaha importir Andy Wiryanto Ong, yang sejak kecil diduga dicabuli pendeta Hanny Layantara di gereja HFC Jalan Embong Sawo ini, dilakukan cukup intens. Hal ini terkuak dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7/2020).

 Dalam lanjutan persidangan Kamis kemarin, mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan yakni istri dari Pendeta Hanny Layantara, tak lain Pendeta Agnes Maria, serta pembantu rumah tangga dan penjaga gereja HFC.

Dari juru bicara keluarga korban, Agnes Maria, istri Pendeta Hanny Layantara, bahkan sempat meminta kasus dugaan pencabulan yang dilakukan suaminya tidak terekspos besar-besaran ke publik. “Ketika itu ada pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di lobi hotel (hotel di Jalan Yos Sudarso). Istri pelaku minta agar ini (kasus dugaan pencabulan) tidak dibuka ke publik,” kata Bethania Thenu, juru bicara keluarga korban, di PN Surabaya, Kamis (16/7/2020). Pasalnya, menurut Agnes Maria, sejak pemberitaan pertama kali dugaan pencabulan pendeta Hanny Layantara di harian kita, 27 Desember 2019 lalu, pihak Agnes meminta jangan diteruskan meluas ke publik.

Permintaan itu tentu saja tidak dihiraukan oleh keluarga korban, hingga akhirnya meledak dan diketahui secara terbuka oleh publik saat penangkapan Hanny Layantara yang dilakukan unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim secara dramatis.

Bethania menambahkan, sebetulnya kedua keluarga ini memiliki hubungan yang sangat dekat, terutama antara ibu korban dengan istri pelaku. Keduanya merupakan sahabat karib. “Tidak ada uang damai. Bagaimana dia menjanjikan uang damai, dia (Hanny Layantara) saja di-support keluarga korban,” kata Bethania.

 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Seminggu Empat Kali

Sementara, dari pengakuan korban yang tertuang dalam dalam dakwaan jaksa, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatancabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. “Menurut keterangan korban, intensitas pencabulan dilakukan terdakwa mulai tahun 2005 hingga 2011,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Dia mengungkapkan, korban naik ke ruangan di lantai 4 atas permintaan terdakwa. Permintaan itu disampaikan lewat pesan pendek (short message service/SMS). Permintaan itu oleh korban sudah dianggap instruksi yang tidak bisa ditolak. Suka tidak suka, mau tidak mau permintaan itu harus dituruti. “Kalau menurut kesaksian korban, dia dipanggil naik ke lantai empat karena harus melakukan tugas. Dari keterangan korban, SMS-nya berbunyi, 'naik ke lantai 4'. Jadi instruksinya seperti itu dan harus dipatuhi,” ungkapnya.

Dari keterangan korban pula, lanjut dia, dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat hingga lima kali. Intensitas tersebut mulai berkurang pada tahun berikutnya hingga tahun 2011. Dari sebelumnya empat hingga lima kali seminggu menjadi dua kali. Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. “Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun. Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli,” terangnya.

 

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Tak ada yang Faktual

Sementara, kuasa hukum Pendeta Hanny Layantara, Abdurrahman Saleh, SH, usai persidangan menjelaskan dalam persidangan dikonrontir kronologi peristiwa dugaan pencabulan itu. “Secara faktual dalam perkara ini tidak ada yang melihat sendiri, ini rangkaian peristiwa yang sumbernya adalah pengakuan satu pihak yaitu korban, sementara bukti yang lain belum ada,” jelas Abdurrahman.

Pengakuan lanjut Abdurrahman memang salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana kita, tapi itu akan diuji lagi dengan alat bukti yang lain, proses peradilan ini panjang pembuktian hukumnya, penilaian alat bukti dan kesimpulan hukum jelas akan diuji.

Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU