Tergiur, Dua Pengedar Shabu Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Agu 2019 14:28 WIB

Tergiur, Dua Pengedar Shabu Dibekuk

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Direktorat Reserse narkotika Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu Shabu. Dan kali ini dipimpin Kanit 1 Subdit III Kompol Suhartono, S.E, M.M. beserta anggotanya. Penangkapan kali ini, amankan dua tersangka dengan berat barang bukti Shabu Shabu seberat 13,48 gram. **foto** Para tersangka yang diamankan M Wahyu Budi Prasetyo, 22, warga Jl. Tenggumung Baru Mulya gang 2 No. 16, Kel. Pegirian Kecamatan Semampir, Kota Surabaya Sedangkan kronologis penangkapan kata Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik berawal Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Kompol Suhartono melakukan penangkapan terhadap Tersangka M. Wahyu Budi Prasetyo karena diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Tersangka ditemukan barang bukti Shabu Shabu seberat 13,48 gram. Disini dikembangkan lagi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019, sekitar Jam 02.00 Wib di Jl. Kedungmangu Gang V Surabaya, petugas telah menangkap terhadap tersangka Mat Sahri. Dia diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Tersangka ditemukan barang bukti Sabu. Saat diperiksa, tersangka Wahyu maupun Mat Sahri, keduanya melakukan ini karena tergiur akan iming iming yang yang diperoleh dari hasil mengedar kan Shabu Shabu. " Tergiur dengan hasil uang yang diberikan usai mengedarkan Shabu Shabu," terangnya. Barang bukti yang diamankan 2 kantong klip plastik berisi Sabu Klip I berat kotor 1,24 gram*, *Klip II berat kotor 1,24 gram*. - Uang Tunai Rp.200.000, Sebuah dompet perhiasan emas warna hijau bertuliskan MIRAH berisi 32 kantong klip plastik berisi *Sabu dengan berat kotor total keseluruhan 11 gram, Satu unit HP merek ASUS warna hitam dengan kartu sim 087844517677, Uang Tunai Rp. 1.500.000,- Akibat perbuatannya dikenakan pasal, Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU