Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Apr 2020 22:41 WIB

Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diamankan

Baru tiga bulan bergelut di bisnis haram sebagai pengedar narkoba, seorang pria di Surabaya diringkus petugas dari polsek sukolilo. Tersangka diringkus saat menunggu pembeli yang melakukan transaksi dengannya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya, Seorang pria warga jalan Arimbi Surabaya diamankan lima orang anggota Opsnal Polsek Sukolilo. Pengamanan pelaku bukan tanpa sebab, pasalnya dari informasi yang didapat pria yang diketahui bernama Dullah (42) itu merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dullah diamankan saat hendak menjual satu poket sabu kepada pembelinya. Ia tak menyangka aksinya telah terendus oleh petugas kepolisian. Saat itu, Dullah bersepakat dengan RZ (DPO) untuk bertemu di depan hotel Jalan Pasar Kembang Surabaya, Selasa (19/3/2020) malam. Sesampainya di lokasi yang disepakati, bukannya RZ yang datang justru lima orang dari Opsnal Polsek Sukolilo yang menghampirinya. Kelima orang Opsnal Polsek Sukolilo tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Dullah. Petugas sempat merasa kesulitan menemukan barang bukti, namun penggeledahan tersebut membuahkan hasil. Satu poket sabu seberat 0,73 gram ditemukan petugas di dalam HP Samsung lipat milik tersangka. Setelah kami geledah, ternyata ada satu poket sabu seberat 0,73 gram yang hendak dibeli oleh RZ yang masih dalam pengejaran, kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainal Abidin, Jumat (3/4). Setelah penangkapan terhadap tersangka, polisi mendapati RZ datang ke lokasi. Namun ia langsung kabur begitu melihat Dullah ditangkap. Tersangka Dullah kemudian dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi sementara, Dullah mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang yang sudah ia kenal berinisial AW di jalan Arimbi. Berbekal informasi tersebut, kini polisi juga memburu pemasok barang haram itu juga. Dari pengakuannya kepada petugas, ia baru 3 bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar narkoba itu. Sedangkan barang bukti sabu seberat 0,73 gram yang hendak dijualnya kepada RZ itu dibelinya seharga Rp 1,2 juta dan akan dijualnya kembali sebesar Rp 1,4 juta. "Baru tiga bulanan jual. Ambil barang di AW. Itu kadang saya pecah jadi beberapa paket hemat kadang saya jual segitu langsung. Untungnya tidak mesti," aku tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah mendekam ditahanan Mapolsek Sukolilo Surabaya. Ia dijerat dengan pasal 112, 114 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU