Gugatan Praperadilan Wali Kota Batu, Ditolak Hakim

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko ditolak Hakim tunggal R Iim Nurohim. Hakim menilai, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan sesuai prosedur hukum. "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar Hakim R Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai barang yang disita oleh KPK adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur. Menurut hakim, barang-barang yang disita dapat dipergunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi. Hakim menilai, penyidik menyita dan menerima barang berdasarkan surat perintah penyitaan pada 17 September 2017. Barang tersebut disita berdasarkan tangkap tangan yang dilakukan pada 16 September 2017. Hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti. "Maka penyitaan termohon sah. Permohonan pemohon harus ditolak," kata hakim. lx/kmp

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru