SURABAYA PAGI, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya yang dipimpin Wali Kota Tri Rismahariini, lagi-lagi tidak berkutik dalam menghadapi gugatan terkait urusan aset tanah atau lahan. Terbaru, terkait sengketa aset tanah seluas 20.500 meter persegi di Jalan Karanggayam, Tambaksari, Surabaya. Gugatan PT
Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya soal status Mess Karanggayam, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/3/2020). Ini menjadi pukulan Walikota Tri Rismaharini, mengingat sebelumnya Pemkot sempat kalah melawan Maspion dalam sengketa aset di persil 17 Jalan
Pemuda yang akan digunakan untuk proyek Alun-alun Surabaya. DPRD pun bakal memanggil Pemkot.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Persebaya Indonesia. Gugatan yang tidak dikabulkan adalah terkait ganti rugi dan penguasaan terhadap objek sengketa, meski gugatannya dikabulkan. Jadi terkait aset masihstatus quo.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Editor : Redaksi