Belum Usai, KPK Panggil Dirut Waskita Beton Sebagai Saksi

surabayapagi.com
Para pekerja berat proyek Waskita Beton

Sejumlah saksi-saksi ini dipanggil untuk memenuhi data terkait 2 tersangka yang seblumnya telah ditetapkan KPK yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Diketahui saksi-saksi ini ialah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana yang dipanggil untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman.

Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain diantaranya Kabag Marketing PT Waskita Karya (persero), Agus Prihatmono; Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo; dua orang notaris Jelly Eviana dan Zarius Yan dan perwakilan dari PT Pembangunan Perumahan (Persero). Para saksi itu juga bakal diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Baca juga: Ketimpangan Sosial, Korupsi Rp 47 Triliun vs Pengantri Sembako

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru