SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Kemenag Kanwil Jawa Timur memilih kebijakan berbeda tentang pembelajaran tatap muka. Kemenag Kanwil Jawa Timur mewajibkan pembelajaran daring bagi siswa. Khususnya untuk daerah yang masuk zona oranye dan zona merah penularan Covid-19.
Kota Probolinggo sebagai zona oranye termasuk daerah yang harus menggelar pembelajaran daring. Karena itu, tidak ada uji coba pembelajaran tatap muka untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
Baca juga: Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo
“Kota Probolinggo saat ini masih zona oranye. Kantor Kemenag Kanwil Jawa Timur memberi warning untuk zona oranye dan merah tetap menggelar pembelajaran sistem daring,” terang Kepala Kemenag Kota Probolinggo Mufi Imron Rosadi.
Mufi menjelaskan, kantor Kemenag Kota Probolinggo menaungi sekitar 90 lembaga pendidikan. Mulai tingkat RA, MI, MTs, sampai Madrasah Aliyah.
Baca juga: Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi
Menurutnya, pihaknya memperhatikan perkembangan pendidikan saat ini. Dalam hal ini, mengikuti kebijakan Wali Kota Probolinggo untuk pendidikan MI dan MTs serta kebijakan gubernur untuk pendidikan MA.
“Kami merespons SKB 4 menteri dan SE gubernur. Sekaligus kami mengadakan polling Google Form. Dari polling kami memperoleh hasil. Ada lembaga yang siap untuk uji coba di tingkat MI, MTs, dan MA,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447, Dipindah ke Hotel
Sayangnya, Kemenag RI dan Kemenag Kanwil Jawa Timur meminta Kemenag Kota Probolinggo tidak tergesa-gesa melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Dsy4
Editor : Redaksi