SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 7,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar.
Kepala KPPBC Sidoarjo Kuncoro Agung mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan sejak April hingga September 2020.
Baca juga: Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang
"Potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,5 miliar," tegas Kuncoro Agung, Rabu (18/11/2020).
Kuncoro Agung mengatakan Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Namun, juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran
Lebih lanjut Kuncoro menambahkan secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran barang kena cukai.
"Di antaranya rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid)," ucapnya.
Kuncoro berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai baik dalam hal produksi, perizinan, sehingga penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Baca juga: Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Etil Alkohol Dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Blitar
KPPBC Sidoarjo sebelumnya menggerebek salah satu bangunan yang digunakan sebagai pabrik rokok di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
"Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai," ucapnya. sg
Editor : Moch Ilham