Modus Buka Aura, Paranormal Cabuli 7 Remaja Laki-Laki

surabayapagi.com
PA, seorang paranormal pelaku pencabulan saat digelandang petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Wonogiri - Tujuh remaja laki-laki di Wonogiri menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang paranormal. Para korban berusia antara rentang 16-17 tahun.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan pelaku berinisial PA alias ED (43) asal RT 003/RW 007, Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

Kasus pencabulan yang dilakukan paranormal Wonogiri itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan para korban. Orang tua dari korban DS dan AMT melaporkan ke Polres Wonogiri," ungkap dia dalam konferensi pers di Mapolres, kemarin.

Pria lajang itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai paranormal untuk melakukan pencabulan terhadap para korbannya. Korban pencabulan PA semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Indonesia Sudah Darurat LGBT

AKBP Christian Tobing mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menipu korban. Ia menyampaikan kepada para korban jika ingin mempunyai potensi bagus di masa depan salah satu syaratnya aura korban harus dibuka.

Begitu aura korban sudah terbuka, tersangka bisa mengaktifkan lagi jin kodam yang ada di diri masing-masing korban. Tersangka membuat seolah-olah yang dilakukannya adalah sebuah ritual untuk menjadikan korban menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat. 

Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi praktek paranormal sekaligus pencabulan. Aksi cabul tersangka itu berlangsung dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020. 

Baca juga: Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan. Tak hanya sekali, pelaku mengaku menjadi korban pencabulan hingga 4 kali semasa ia remaja.

"Menurut keterangan pelaku, orang mencabuli dirinya saat ini sudah ada yang meninggal. Selebihnya juga sudah menghilang keberadaanya. Pelaku katanya ada yang menjadi gurunya dan orang lain yang ia kenal," kata dia.

Atas tindakannya, PA alis ED, dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru