Ketua LPH RI Jatim Desak Polres Sumenep Segera Tanggapi Permohonan H. Musahwi

surabayapagi.com
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar ( dok. Ainur Rahman/ SP)

SURABAYA PAGI, Sumenep – Pihak kepolisian Kabupaten  Sumenep, melalui Kabag Humas Polres Kabupaten Sumenep AKP. Widiarti, belum memberikan tanggapan terkait pelaporan yang dilakukan H. Musahwi.

Bahkan saat di hubungi via whatsapp nya belum mendapat tanggapan, share berita Surabaya Pagi hanya dibaca, namun belum di respon.

Baca juga: Bupati Sumenep Minta Seluruh OPD Siaga Hadapi Kekeringan Musim Kemarau ini

Sementara, Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar mendesak Polres Sumenep agar dapat mengabulkan permohonan H. Musahwi.

"Saya ingin agar pihak kepolisian cepat mengabulkan permohonan surat yang dikirim H. Musahwi beberapa minggu kemarin" katanya kepada Surabaya Pagi, Selasa (5/10)

Menurutnya, pihak pelapor sampai saat ini masih menunggu tanggapan dari Polres Sumenep, bahkan diharapkan pihak polres segera mengabulkan permohonan H. Musahwi.

Baca juga: Bupati Sumenep: Diskoperindag Lakukan Inventarisasi Keberadaan Koperasi di Sumenep

Menurut Anwar, pihaknya hanya sebagai mediasi antara pelapor dengan pihak polres, sebab dalam melakukan penegakan hukum, memang butuh waktu panjang, proses mediasi dan gelar perkara.

"Kita lihat saja hasilnya nanti pada saat surat turun dari Polres. Kita (H. Musahwi) baru melakukan pelaporan tersebut, nanti pengkajiannya pihak polres yang melakukan penyelidikan kasus tersebut" ungkapnya.

Baca juga: Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Di dalam persoalan ini, kata pengacara senior di Kabupaten Sumenep, bukan masalah keberpihakan, ataupun  masalah menang dan kalah tidak, tapi bagaimana kebenaran itu terbaca oleh publik.

" Kita (H. Musahwi) melakukan aduan delik hukum atas haknya dan bersumber kepada kebenaran, maka (H. Musahwi) butuh perlindungan secara hukum, jadi kita dampingi,"pungkasnya. ( AR)

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru