2 Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap di Jalan Ketintang

surabayapagi.com
Kedua pelaku saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap pengedar Narkoba jenis sabu pada hari senin tanggal 7 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 di jl. Ketintang 28 Surabaya.

Tersangka PN (64) warga Ketintang Surabaya dan  GE (58) warga Jambangan Surabaya berhasil diamankan di Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Dari penangkapan PN warga Ketintang, Polisi menemukan barang bukti berupa, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0.37 gram, 1 bungkus plastik jenis sabu seberat 1,08 gram, HP, dan uang tunai Rp 1.800.000.

“Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah Tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 tas warna hitam,” ungkap AKBP Daniel Marunduri.

Di dalam  tas warna hitam ditemukan dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Pengembangan terus dilakukan, pada hari Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN, dalam penyelidikan polisi menemukan  barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat total 10,42 gram.

"Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada satu tersangka lain," imbuh Daniel.

Dari keterangan tersangka, polisi kemudian menangkap GE (58) warga Jambangan Surabaya. Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan harga satu juta lebih per gramnya.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali" pungkas Daniel.

Akibat perbuatannya, Dua Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru