Nelayan di Surabaya, Jadi Pengedar Sabu

surabayapagi.com
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku. SP/Min

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Menangkap seorang pria berprofesi sebagai nelayan di Surabaya.

Tersangka berinisial SH (36), asal Jl. Dupak Bangunrejo Tengah Kota Surabaya, ia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan,penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Mendengar hal tersebut Satnarkoba melakukan penyelidikan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SH pada, Senin 14 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 16 bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,62 gram berikut pembungkusnya, 2 sekrup plastik,1 HP android,1 bendel klip kosong, 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000.

" Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas dan dari keterangan tersangka, Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima dari seorang bandar yang bernama SY( DPO) dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual," ungkap Daniel.

Baca juga: Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Namun barang bukti yang akan diedarkan belum habis terjual dan dapat digagalkan oleh petugas kepolisian, yang didapatkan dari tersangka SY (DPO).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru