SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelabelan galon polikarbonat yang digaungkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mendapat dukungan dari beberapa pihak. Banjir dukungan tersebut terjadi karena galon polikarbonat mengandung bahan kimia berbahaya Bisphenol A (BPA).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pelabelan bahaya BPA wajib dilakukan untuk menjaga anak-anak dan ibu-ibu dari bahaya.
Baca juga: Percepat ORI Campak, Dinkes Kota Malang Siapkan Upaya Jemput Bola ke Rumah Warga
“Kemasan yang tidak dilabeli peringatan bahaya BPA dan dikonsumsi oleh anak-anak dan ibu-ibu, pastinya berbahaya,” katanya.
“Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur label BPA pada pada pangan," tambah Arist.
Ia juga mengatakan bahwa Komnas PA sudah menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera ditekan.
“Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala BPOM No. 31 tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden,” kata Arist.
“Regulasi itu lahir untuk melindungi ibu-ibu dan anak-anak dari bahaya BPA,” tegasnya.
Hingga kini, regulasi terkait pelabelan galon BPA masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo agar disahkan.
Pelabelan galon plastik polikarbonat tersebut bukan berarti melarang pemakaian galon plastik BPA di Indonesia. Yang perlu ditekankan adalah hanya pelabelan, bukan pelarangan.
Baca juga: Tangani 70 Kasus DBD, Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Pola Hidup Sehat Lewat 3M Plus
Tidak sedikit studi internasional menyebutkan bahaya BPA terhadap kesehatan, terutama pada janin, balita, dan orang dewasa. Uni Eropa, Prancis, Kanada, Jepang, Malaysia dan 11 negara bagian di Amerika Serikat (AS) juga sudah melarang penggunaan plastik BPA untuk kemasan pangan.
Jika dibandingkan antara pelabelan galon plastik dengan label peringatan bahaya merokok, itu merupakan hal yang serupa namun tak sama.
Pasalnya, kenaikan harga BBM dan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024, jauh lebih dominan memengaruhi penjualan rokok ketimbang pengaruh dari pelabelan.hlt/gln
Editor : Mariana Setiawati