Presiden Minta Jangan Dibikin Gaduh

surabayapagi.com

Soal Brigjen Pol Endar Priantoro, yang Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan Kini Menjadi Polemik. Kapolri, KPK dan Dewas Juga Ikut Klarifikasi

 

Baca juga: KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh KPK terus menuai polemik. Kian hari sorotan makin memanas. Terutama usai Endar membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK. Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan institusi KPK, Rabu (5/4) bersuara serentak. Sementara Komjen (Purn) Firki, Ketua KPK tak memunculkan pernyataannya.

Presiden Joko Widodo meminta agar mutasi Brigjen Endar dilakukan sesuai aturan. Timbulnya polemik diminta Jokowi, jangan membuat gaduh.

"Di setiap institusi kita harus tahu, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya Kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi ditemui di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masalah Brigjen Endar adalah urusan internal KPK.

Sigit awalnya mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding. Menurutnya, seleksi untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat. "Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk dorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi," ujar Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).

Sigit mengatakan Endar pun berhak mengambil langkah-langkah sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewas KPK. Sigit pun menyerahkan penanganan laporan itu kepada mekanisme internal KPK.

"Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau mengambil langkah. Itu kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas," ujarnya.

 

Status Endar

Status Endar sendiri sejatinya adalah sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD di KPK. Hal ini memungkinkan karena KPK sebagai aparat penegak hukum dapat mempekerjakan pegawai-pegawai dari institusi lain, termasuk Polri dan Kejaksaan.

Endar memulai penugasan di KPK sejak 2020 setelah bertugas sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri). Tepatnya pada 3 Agustus 2020 Endar diangkat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Lalu muncul Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tertulis nama Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023. Pemberhentian itu disebut terhitung 1 April 2023. Disebutkan pula dalam keputusan itu tentang pertimbangan yaitu bila Endar sudah berakhir masa penugasannya di KPK.

 

Usulan Pembinaan Karier

Ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.

"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.

Dalam laporannya itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

"Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," kata Endar di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

KPK klarifikasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlid) KPK.

 

Disepakati Semua Pimpinan

Pihak KPK memastikan pencopotan Endar disepakati oleh semua pimpinan. "Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Ali mengatakan pihaknya membantah keputusan pemberhentian Endar hanya diputuskan oleh segelintir pimpinan KPK saja. Dia memastikan kelima pimpinan memiliki pandangan yang sama terkait status Endar di KPK.

"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja, adalah salah besar," ujar Ali.

Dia menambahkan keputusan pemberhentian Endar didasari atas masa jabatan polisi bintang satu itu yang selesai di KPK.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," tutur Ali.

 

Baca juga: KPK Ancang-ancang Tiap Bulan OTT

KPK Tidak Ajukan Perpanjangan

Ali juga mengatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK kepada Polri. Namun, katanya, KPK telah mengusulkan agar Endar mendapat promosi jabatan di Polri sejak November 2022.

"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri. Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujarnya.

 

Penjelasan Dewas

Semalam, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberi penjelasan atas polemik  pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

Dewas mengatakan Endar belum pernah terbukti melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK.

"Belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Endar telah bertugas sekitar tiga tahun di KPK. Tercatat, Endar pernah satu kali dilaporkan ke Dewas KPK terkait perkara penyelidikan kasus Formula E.

Selain itu, Endar pernah diperiksa Dewas terkait kasus pamer kemewahan yang dilakukan istrinya. Namun sejauh ini Dewas belum menyimpulkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar. "Kita masih mau melihat banyak hal lagi yang mau kita dengar," ujar Tumpak.n erc/jk/ce3/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru