SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat saya acara seminar di luar kota, menyempatkan sholat subuh berjamaah di mushola hotel tempat saya bermalam. Ada teman yang tidak membaca qunut karena tidak hafal. Apakah shalatnya tetap sah?
Guru pengajian saya menyebut teman yang tidak membaca qunut ini mengikuti pendapat mazhab tertentu. Sholatnya tetap sah Namun demikian, bagi yang bisa menghafal qunut, dianjurkan untuk membacanya agar mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.
Baca juga: Maghfirah
Ada hukum membaca doa pengganti qunut Subuh yaitu cukup membaca doa Sapu Jagat, "Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wafil Akhiroti Hasanah Waqina Adzabannar". Juga bisa doa lainnya. Sholatnya tetap sah.
Ini mengingat, qunut sendiri memiliki arti sebagai aktivitas berdiri sejenak untuk berdoa.
Ada juga pengganti Doa Qunut saat Sholat Subuh.
Menurut pendapat Mazhab Syafi'i, bisa membaca allahummah dinii sampai akhir. Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka."
Waktu membacanya ialah setelah i'tidal dan sebelum melakukan sujud pada rakaat kedua.
Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik, ia mengatakan:
"Rasulullah senantiasa membaca qunut ketika salat Subuh hingga beliau wafat," (HR Ahmad)
Lantas, bagaimana jika tidak hafal doa qunut Subuh? Bolehkah salat tanpa membacanya?
Menukil dari buku Fiqih Shalat Terlengkap oleh Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menyebut hukum membaca qunut ketika salat Subuh ialah tidak disunnahkan. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpandangan sunnah hukumnya.
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berbeda pendapat terkait orang yang salat Subuhnya bermakmum kepada imam yang melakukan qunut.
Baca juga: Ramadhan Sebagai Taman Surga
Menurut Imam Abu Hanifah, makmum tidak boleh mengikutinya, sedangkan Imam Ahmad menyatakan boleh makmum mengikut imam membaca doa qunut.
Ketika melakukan qunut Subuh, menurut Imam Malik, dikerjakan sebelum rukuk dan tanpa disertai mengangkat tangan dan setelah selesai tidak mengusapkannya. Sayyid Sabiq mengatakan apapun yang terjadi (seputar qunut Subuh) maka sesungguhnya hal tersebut adalah perbedaan pendapat yang mubah atau boleh. Sama derajatnya antara mengerjakan ataupun meninggalkannya.
Sementara itu Imam An-Nawawi melalui Kitab al-Adzkar menjelaskan bahwa doa qunut Subuh hukumnya sunnah muakkad untuk dibaca. Dalil kesunnahannya bersandar pada hadits dari Anas bin Malik RA.
Doa qunut Subuh versi panjang terdapat di buku Panduan Muslim Sehari-hari karya KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.
Doanya "Allaahummahdinii fiiman hadaita, wa 'aafinii fiman 'aafaita, wa tawallanii fii man tawallaita, wa baarik lii fiimaa a'thaita, wa qinii bi rahmatika syarra maa qadhaita fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaika, wa innahu laa yadzillu man waalaita, wa laa ya'izzu man 'adaita, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaita, fa lakal hamdu 'alaa maa qadhaita, astahgfiruka wa atuubu ilaika, wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin-nabiyyil ummiyyi wa 'alaa alihi wa shahbihi wasallama".
Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk seperti orang-orang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan, seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Limpahkanlah keberkahan kepada apa saja yang telah Engkau berikan kepadaku. Peliharalah aku dengan kasih sayang-Mu dari segala keburukan apa-apa yang telah Engkau putuskan (tetapkan), karena sesungguhnya Engkau-lah yang memberikan ketentuan dan tidak ada yang bisa memberikan ketentuan (keputusan) atas diri-Mu. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau berikan kekuasaan, dan tidaklah akan mulia orang yang telah Engkau musuhi, Maha Berkah lah Engkau dan Maha Luhur lah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas apa yang telah Engkau tetapkan. Aku mohon ampun dan bertobat kepada-Mu. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan (sholawat) atas diri junjungan kami. Nabi Muhammad, dan juga atas keluarga dan para sahabatnya,"
Baca juga: Bulan Syaban
Jika tidak hafal qunut Subuh, maka boleh membaca doa qunut dengan redaksi lain dengan syarat zikir tersebut berisi doa dan pujian. Hal ini diungkapkan oleh ulama mazhab Syafi'i yang dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah az-Zuhaili.
Maksud dari redaksi lain ini ialah membaca doa allaahummaghfir lii yaa Ghafur atau membaca warhamnii ya rahiim, atau walthuf bi yaa lathiif.
Namun, yang lebih utama, menurut pendapat mazhab Syafi'i ialah membaca allahummah dinii sampai akhir. Sementara itu, mazhab Hanafi menyebut jika tidak hafal boleh menggantinya dengan ucapan yaa Rabbi atau Allahummaghfir lii sebanyak 3 kali.
Boleh juga membaca doa dalam surat Al Baqarah ayat 201, Arab latin "Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanataw wa fil-ākhirati ḥasanataw wa qinā 'ażāban-nār". (dnaputri@gmail.com)
Oleh: Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham