Polri Periksa Panji Gumilang Korupsi, Pengacara Ponpes Al-Zaytun Bengong

surabayapagi.com

Dituding Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS dan Lakukan Pencucian Uang 

 

Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hingga pencucian uang. Panji Gumilang diduga korupsi Dana BOS, dan penyalahgunaan zakat. Sebelumnya dibidik pasal dugaan penodaan agama. Menko Polhukam, Mahfud Md, meminta polisi mengusut dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang, Senin (7/8/2023).

Indikasi tindak pidana pencucian uang hingga korupsi dana BOS ditemukan usai penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini telah melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.

Sementara Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendi heran, sebab sampai Jumat (4/8), Hendra, mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian terkait pengusutan perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan kliennya.

"Secara formal kita belum mendapatkan informasi. Kita belum dapat info dari kepolisian," kata Hendra saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, jumat.

Ramadhan menyebutkan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana korupsi.

 

Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS

Hendra mengatakan masalah terhadap dugaan-dugaan itu sah-sah saja. "Kepolisian punya kewenangan untuk menduga, punya hak untuk menduga, itu silakan saja," sambung Hendra.

Kuasa hukum Panji mengaku tidak tahu soal masalah dugaan pencucian uang tersebut. Begitu pulu, kata dia, soal dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan zakat yang belakangan disebutkan.

"Nggak ada (menghimpun dan menyalurkan zakat). Setahu kami itu pesantren dasarnya yayasan dan ininya pendidikan," jelas Hendra.

Baca juga: KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

"Ponpes Al-Zaytun bukan baznas jadi nggak ada kaitannya dengan zakat. Ponpes tidak ada kaitannya dengan zakat, Silahkan tanyakan ke baznas kalau kami nggak paham," pungkasnya.

 

Penodaan Agama-Ujaran Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," tambah Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

Syekh Abdussalam Rasyidi

Ramadhan menuturkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait hal itu. Dia mengatakan ketiga orang yang diperiksa mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Baca juga: Orang Pintar Korupsi

Pria yang disapa Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh para penghuni pondok pesantren kerap dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9. Panji lulusan Pondok Pesantren Gontor Jawa Timur .

 

Permintaan Menko Polhukam

"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana agar ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama.

Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.

"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru