Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax, Bareskrim Polri: ''Ya Benar''

surabayapagi.com
Kamaruddin Simanjuntak. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang sempat viral usai membela kasus Brigadir J kini kembali terlibat masalah hukum. Kali ini dirinya dilaporkan dan menjadi tersangka kasus berita hoax atau berita bohong. 

Penetapannya sebagai tersangka kini telah resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri berdasarkan dari laporan Dirut Taspen ASN Kosasih terkait pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun. 

Baca juga: WNA Nigeria Meretas Email, Gasak Rp 32 M, Dicari Bareskrim

Adapun Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan kabar tersebut. “Ya benar,” ujarnya, Jumat (11/08/2023).

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023. 

Tertulis dalam keputusan tersebut, jika Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor  1 Tahun 1946.

Sementara itu, saat ini Kamaruddin menyampaikan jika penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat pasalnya ia berprofesi menjadi pengacara yang tengah membela kliennya. 

Baca juga: Foto Ruangan Clandestine lab Narkoba 3 WNA, Kokoh bak Pabrik Besar

Meski begitu, Kamaruddin mengklaim, akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya. 

"Kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin pun mengaku bersedia untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga: 3 WNA Pasang Instalasi Mariyuana Hidroponik Otomatis di Bali

“Hadir dong sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum dilaporkan, Kamaruddin diketahui sempat menuding ASN Kosasih menitipkan uang sebesar Rp300 triliun kepada banyak wanita yang nantinya uang tersebut akan diinvestasikan.

Saat diperiksa Bareskrim Polri pada Januari lalu, Kamaruddin juga sempat membawa ribuan video mesum ANS Kosasih yang diserahkan kepada polisi sebagai bukti. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru