Eks Jubir KPK Dicegah ke Luar Negeri, Urusan SYL

surabayapagi.com
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang saat diperiksa oleh KPK, beberapa waktu lalu, terkait dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Febri Diansyah, eks Jubir KPK yang kini beralih profesi pengacara dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan pencegahan tiga advokat untuk keperluan penyidikan. Selain Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

"Tentu apa yang menjadi latar belakang (pencegahan) kebutuhan proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

Proses pencegahan berlangsung selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.

 

Febri Membenarkan

"Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Febri mengatakan telah bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.

Baca juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

KPK memang belum menjelaskan soal keterlibatan tiga orang advokat tersebut di kasus SYL hingga harus dilakukan pencegahan ke luar negeri. Ali mengatakan pilihan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

 

Pernah Diperiksa KPK

"Yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan. Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan," jelas Ali.

Baca juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK di kasus korupsi SYL.

"Yang telah dipanggil, diperiksa," ujar Ali.

Saat ini, SYL telah ditahan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru