Pro dan Kontra, Unggahan Viral Ketua Organisasi di Kec Lenteng Diduga Lecehkan Komunitas Perempuan Sumenep

surabayapagi.com
Sejumlah komunitas Perempuan hebat Sumenep, mendatangi Ketua LBH, IAA minta perlindungan hukum. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Komunitas Organisasi Perempuan Great Widow Community (GWC) kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur merasa dilecehkan. 

Ketua I Bidang Pemberdayaan Perempuan organisasi GWC Sumenep Faizah Umar, mengaku tidak terima dengan unggahan yang ditulis oleh NS, di status WhatsApp.

Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Padahal, kata Faizah, Great Widow Community yang terdiri dari para janda bersatu sudah berdiri sejak tahun 2020 lalu,  sampai tahun 2023 telah beranggotakan kurang lebih dari 300 orang janda.

Di dalam sebuah organisasi sosial, kata dia,  para janda mendapat binaan secara edukasi, pembelajaran secara instruktif, inspiratif, inovatif dan kreatif. Tegasnya

Dalam beberapa kegiatan, mereka dibina secara khusus untuk mendapatkan bimbingan mental, pembentukan karakter, agar tidak trauma menjalani hidup bersama anak-anak yang ditinggalkan.

Faizah, mengaku, keberadaan para janda terkadang selalu mendapatkan pelecehan dari kaum laki-laki, namun kata dia, tidak seharusnya para janda mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan bagi laki-laki.

"Perempuan adalah seorang ibu, sementara status janda bukanlah keinginan kita, jadi tidak ada alasan untuk melecehkan kaum perempuan karena status janda"

Ia juga menjelaskan, jika pihaknya sebagai ketua Komunitas, mengaku sangat kecewa kepada salah satu ketua organisasi di Kecamatan Lenteng yang menggunakan status WatssApnya dengan unggahan yang melecehkan organisasi terhadap perempuan yang dalam hal ini komunitas janda.

"Unggahan itu viral, dan menyebabkan ketersinggungan mental bagi organisasi komunitas hebat sumenep, makanya saya sebagai ketua memiliki beban moral secara organisasi untuk mengembalikan marwah organisasi"

Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep

Selain itu saya berkoordinasi dengan lembaga perlindungan hukum (LBH) di Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) karena kebetulan kami adalah alumni pondok pesantren Annuqayah.

"Terkait viralnya unggahan status sosial milik orang yang ditokohkan itu, sungguh mencederai secara institusi bagi organisasi saya, makanya saya konsultasi secara hukum kepada LBH IAA agar saya menemukan solusi dalam memecahkan masalah sosial dalam tubuh organisasi"

Karena sudah jelas, kata dia, unggahan tokoh tersebut adalah fitnah yang mencemarkan nama baik organisasi, terlepas itu bersifat satire atau sangkaan belaka, jelas sangat tidak etis jika disampaikan oleh seorang tokoh dalam sebuah organisasi.

"Saya meminta agar tokoh yang menyebar ujaran kebencian itu meminta maaf secara terbuka di depan publik, sebab, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka saya secara lembaga akan melaporkan ke ranah hukum, atas pencemaran nama baik"

Itulah sebabnya kenapa, saya mendatangi ketua LBH IAA agar dapat membantu menyelesaikan perkara hukum terkait unggahan status whatsapp dari ketua organisasi tersebut. Pungkasnya

Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab

Sementara, Ketua Advokasi Lembaga perlindungan hukum (LBH) Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Moh. Rifa'ie SH, mengaku akan mengkaji cuitan NS, apakah masuk pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau tidak.

Jadi, saya akan mendalami persoalan hukumnya, dengan melakukan pendekatan secara persuasif, baru setelah itu kita bisa mengambil langkah jika yang bersangkutan masih tidak mau diselesaikan.

"Kita lakukan pendekatan dulu, sebelum mentersangkakan terdakwah, biar nanti saya tanyakan persoalannya, baru nanti kita bisa ambil keterangan darinya, namun jika yang bersangkutan memang melakukan dengan sadar, baru kita melangkah kepada proses hukum"

Makanya, kita mengambil langkah bijak, sebelum mentersangkakan terdakwah, kita meminta agar terdakwa meminta maaf dan melakukan perbaikan, terkait ujaran yang menyakitkan bagi organisasi, pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru